Direktorat Narkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional Sebesar 55 Kilogram, Sabu-Sabu







Medan, (SHR) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Unit 2 Subdit II Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.  Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus seorang kurir berinisial HY dan barang bukti berupa 55 kilogram sabu-sabu serta 10.000 butir pil ekstasi jenis baru. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, narkotika bernilai miloaran rupiah tersebut masuk dari Malaysia melalui Aceh dan rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumut, Rabu (20/2/2019). Polisi juga melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka HY, dengan menembak kakinya. “Kepada tersangka diberikan tindakan tegas akan dikembangkan ke jaringan lainnya,.

Penangkapan HY dilakukan di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Langkat, Selasa (19/2/2019) sekira pukul 00.30 Wib. Tersangka HY ditangkap di atas Bus Sempati Star, ketika sedang membawa narkoba tersebut dari Aceh menuju Medan. Saat ditangkap, dari 3 buah tas jinjing yang dibawa pelaku, petugas menemukan 40 kg sabu yang dibungkus kemasan teh China dan 10.000 butir pil ekstasi berlogo ikan warna orange. Kemudian dari dari sebuah koper yang dibawa HY juga ditemukan 10 kg sabu dibungkus kemasan teh China, serta dari dalam ranselnya ditemukan 5 kg sabu yang juga dibungkus teh China berlebel Guan Yin Wang. “Dalam tangkapan kali ini, kami menemukan adanya pil ekstasi jenis baru. Pil ini tidak bisa terdeteksi karena mengandung PMMA (p-Metoksi Metafetamina) bila hanya mengandalkan uji labfor. Jadi harus menggunakan alat pendeteksi, baru diketahui ekstasi itu mengandung PMMA,  Agus mengatakan, dalam hal efek halusinasi dan adiktif, pil ekstasi ini memang sama dengan jenis pil ekstasi yang sudah beredar pada umumnya. Hanya saja, bagi penggunanya jika dilakukan tes urine, hasil yang didapatkan akan negatif. “Jadi ini jenis baru yang telah beredar di wilayah Indonesia. Inovasi (ekstasi) ini dilakukan, untuk mengecoh masyarakat. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk melakukan penangkapan ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, kata dia, pihaknya harus melakukan pemantauan terlebih dahulu. “Secara teknis tidak bisa diberitahukan karena masih dikembangkan. Namun, pengendalinya diduga orang Indonesia yang dilakukan (berada) di Malaysia,” bebernya. Sementara itu, HY mengaku jika ia telah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba dari Aceh. Dari jasanya yang pertama, ia mendapat upah Rp 1,5 juta dan jasa kedua Rp 3 juta. “Yang ketiga ini baru dikasi ongkos Rp500 ribu,” ucapnya singkat sembari menolak menyebutkan nama sosok yang menyuruhnya. Para tersangka melanggar padal 124 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp10 miliar.(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.