Team Pegasus Polsek Medan Helvetia Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Satu Unit Handphone



 Medan,( SHR) TEAM PEGASUS POLSEK MEDAN HELVETIA. Berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,
LP / 64 / I / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, tanggal 28 Januari 2019, Di Rumah  Sakit Sufina Azis Jalan Karya Baru Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, senin 28 Januari 2019 sekitar pukul 05.40 wib.

2. Korban : Nama Gorga Lolita Hasibuan, Amk, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Perawat, alamat Jl. Sidomuliyo Psr. IX No. 6 Ds. Sei Rotan  Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Tsk an : Budi Irawan, Lk,  36 Tahun, Agama Islam, pekerjaan Tidak Bekerja,  Alamat Jln. Sei Kera Gg. Rezeki No. 7 Kel
 Sei Kera Hulu Kec. Medan Perjuangan Kota Medan.

 Pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 tersangka masuk kedalam rumah sakit, saat melihat situasi aman lalu tersangka masuk kedalam ruangan perawat dan melihat 1 (satu) unit handphone yang sedang dicas lalu tersangka mengambilnya lalu keluar dari ruang perawat lalu hp tersebut dimasukkan kedalam kantung celana, namun perbuatan tersangka diketahui oleh petugas scurity Pada saat tersangka mengetahui perbuatannya di ketahui scurity tersangka melarikan diri.dan dikejar oleh scurity dan di teriaki maling.dan saat itu Team pegasus Polsek Medan Helvetia sedang melakukan Patroli dan scurity memberitahukan kepada petugas team pegasus polsek mdn helvetia dan langsung mencari keberadaan Tsk. Dan tersangka bersembunyi di belakang rmh sakit. Dan tsk dapat diamankan tanpa perlawanan berikut barang buktinya. Dan tersangka diamankan dan dibawa Kapolsek Medan Helvetia. Medan. Barang bukti diamanakan 1 unit hp merk xiomi, 1 buah flahdisk yang berisikan rekaman cctv pelaku melakukan penawaran.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni saat dikomfirmasi awak media hasil intrograsi Tsk mengakui benar melakukan pencurian di Rs sakit sufin Aziz tsbt. Dan tsk mengakui baru satu x melakukan pencurian dan Tsk di kenakan Pasal 363Kuhp  ancaman hukumannya 7 Tahun.


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.