Polsek.Medan Timur Memusnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja



Medan, (SHR) Polsek  Medan Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, Jumat (25/1/2019). Pemusnahan ganja ini dilakukan dengan cara di bakar di halaman parkir Mapolsek Medan Timur. “Ada total 15 kilogram daun ganja kering yang dibakar,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan.
Belasan kilogram daun ganja kering siap edar ini lanjut Arifin merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka beberapa waktu lalu.
 
“Ganja sebanyak 15 Kg tersebut merupakan barang bukti dari Tindak Pindana Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka atas nama . M Dzikrul dan M. Nawir Akbar yang melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan oleh kedua tersangka yang  didampingi  oleh tim kuasa hukumnya.
Terkait tingginya kasus peredaran narkotika, bakal meningkatkan penyuluhan ke kalangan remaja hingga anak-anak  penyuluhan bahaya narkotika sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika Pengetahuan bahaya narkoba harus kita sampaikan ke anak-anak dan remaja, apa risikonya dan efeknya,” tandasnya. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.