Belasan kilogram daun ganja kering siap edar ini lanjut Arifin merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka beberapa waktu lalu.
“Ganja sebanyak 15 Kg tersebut merupakan barang bukti dari Tindak Pindana Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka atas nama . M Dzikrul dan M. Nawir Akbar yang melanggar pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan oleh kedua tersangka yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Terkait tingginya kasus peredaran narkotika, bakal meningkatkan penyuluhan ke kalangan remaja hingga anak-anak penyuluhan bahaya narkotika sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika Pengetahuan bahaya narkoba harus kita sampaikan ke anak-anak dan remaja, apa risikonya dan efeknya,” tandasnya. (Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.