Polres Sergai Dan Polsek Jajaran Menangkap 4 Orang Pelaku Pengedar , 2 Orang Pemakai Shabu


Sergai, (SHR) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan jajaran Polsek berhasil menangkap 4 orang pelaku sebagai pengedar dan 2 orang pemakai pemakai Narkotika Jenis Sabu. Dari penangkapan 6 tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16,05 gram.
Dipaparkan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Khairul Saleh saat konferensi Pers dihalaman depan Mako Polres Sergai, Rabu (9/1/2019).
Keempat tersangka yang diamankan sebagai pengedar yakni Andika Pulungan alias Dika (24) warga Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Saing Yunita Syafitri alias Fitri (33) IRT warga Dusun V, Desa Pematang Pelintasan, Ke amatan Seirampah, Sergai.
Kemudian Tersangka Erwin Syahputra alias Suen(38) dan Lela Romadhan Hasibuan alias Maison(27) keduanya warga Dusun I, Desa Batur, Kecamatan Tanjungberinggin, Sergai.Sedangkan dua tersangka yang diamankan sebagai pengguna yakni Andi Sudrajat alias Dogol (27) warga dusun V, Pematang Pelintasan, Kecamatan Seirampah, Sergai. Wandi (35) warga dusun amal Bhakti Desa Pasar V kebun kelapa, kecamatan Tanjung Beringin, Deli Serdang,” papar Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman.
Kapolres memaparkan bahwa dasar penangkapan para tersangka yakni Saing Yunita alias Fitri (33) dan Saing Andi Sudrajat alias Dogol (27) keduanya yang merupakan kakak beradik pengedar keduanya ditangkap tim Polsek Firdaus pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 15:00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 6 helai plastik klip transferan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Britto 1,6 gram dan Netto 0,9 gram di atas lemari pakaian.
Sementara tersangka Andika Pulungan alias Dika ditangkap Satnarkoba Polres Sergai pada Sabtu 5 Januari 2019 sekitar pukul 15:00 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok lucky strike berisikan 1 helai plastik klip transferan yang berisikan 4 helai plastik klip kecil transferan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Britto 1,6 gram dan Netto 0,9 gram dan 1 buah pipet berbentuk runcing dan 3 (tiga) batang rokok lucky strike,” katanya.
Kemudian Tersangka Erwin Syahputra alias Suwen (38) dan Lelan Romadhan Hasibuan alias Madon (27) keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Sergai pada hari Senin tanggal 7 januari 2019 sekitar pukul 14:30 WIB. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisikan 4 (empat ) plastik klip transferan berikan buktikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Britto 13, 3 gram dan Netto 9,5 Gram.
Selain mengedarkan sabu, tersangka Erwin Syahputra alias Suwen(38) juga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama Muhammad Amin Rambey (33) warga dusun V, Desa Tanjung Beringin, Sergai. Ditangkap team Polsek Tanjungberinggin pada Selasa 27 November 2018 sekitar pukul 05:30 WIB. Dan dilaporkan pada Senin 7 Januari 2019 sekitar pukul 13:30 WIB.Dari kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dari KUHP pidana dan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak enam puluh rupiah. Sedangkan untuk enam tersangka yakni 4 Pengedar dan 2 pemakai dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Ancamannya hukum mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.