Mubes APRESIASI di Kota Gunungsitoli Sukses

Gunung Sitoli,SHR - Berbagai kalangan atas terlaksananya Musyawarah Besar Aliansi Pers Lsm Nias Bersatu Nias Indonesia( APRESIASI) di Dahana Kota Gunungsitoli( 15/1 )

Presidium yang terbentuk terdiri dari Presiden Eksekutif Bung Budieli Dawolo, SH, Sekretaris Eksekutif dan Bendahara Eksekutif, dan terpilih ketua Pendiri adalah Bung Arozatulo Zebua, SE.

Presiden Eksekutif menjelaskan struktur ini terdiri dari Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas dan 11 Deputi bidang, direkrut dari ormas, lsm jurnalistik dan tokoh dunia pendidikan, tokoh intelektual, toko pemerhati Nias, ujarnya.

Bung Arozatulo Zebua, SE menjelaskan kepada media moltoday " APRESIASI memiliki maksud dan tujuan mempersatukan para aktivis pemerhati dan organisasi-organisasi yang sevisi-misi demi perjuangan Nias serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Nias, baik yang ada dinIas dan diluar Nias, paparnya.

Deklarasi Apresiasi berawal terbentuk di Cave Carlin tanggal 14 November 2019, dihadiri kurang lebih 30 lembaga ormas, lsm, media dan aktivis peduli Nias, urainya.

Pada acara penandatanganan MOU Apresiasi Suar Natal Waruwu, A.Md ketua Ormas, mengatakan, kami mendukung penuh Apresiasi, semoga dapat berjuang demi Nias Pulau Impian.

lanjut ketua,  Terobosan Apresiasi sudah cukup bagus, sesuai perjuangannya dalam Demo APRESIASI bulan Desember lalu. Pimpinan Aksi atas nama Last Ktistiani Wau, Korlap Oktarius Ndraha, Sadarman Zebua.

Aksi yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Nias, kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli provinsi Sumut dengan tujuan perjuangan kepentingan para pelapor demi supernasi hukum di kepulauan Nias.

11 tuntutan dalam 3 spanduk dan Pernyataan Sikap APRESIASI disampaikan tertulis kepada intansi terkait dinseluruh Indonesia, baik kepada menteri Hukum dan Ham, Komnasham, kapolri, Kapolda dan Kajati Sumatera Utara, Surat Aprwsiasi antara lain:
1. Kami dari Apresiasi menyatakan " Menolak Kriminalisasi kepada wartawan"
a.Diminta Gubernur Sumatera Utara COPOT Drs.Gatimbowo Lase dari jabatan kepala dinas Pendidikan Gunungsitoli prov sumut diduga suap wartawan.

b.Diminta polres Nias Bebaskan Yason Yonata Gea(nwartawan) dari status tersangka.

c.Laporan Dumas dari Yason Yonata Gea dan Laporan Polisi berinisial AM.nomor: LP/307/XI 2013/NS tanggal 5 November 2018 terlapor Drs.Gatimbowo Lase segera ditetapkan tersangka dan ditahan , terkait dugaan suap kepada wartawan.

d.Proses kelidik sidik pelaku perencanaan suap kepada Yason Yonata Gea( Wartawan moltoday.com kepulauan Nias).

e.Kami menguatkan Polres Nias bahwa bukti penyuapan adalah, Drs.Gatimbowo Lase MENYEDIAKAN AMPLOP PUTIH berisikan uang 1.800.000,-
f. Diminta kasat reskrim polres Nias melaksanakan gelar perkara, pra rekontruksi terbuka terkait laporan dumas Yason Yonata Gea.

g.Kapolres Nias Diminta hentikan penyidikan laporan pemerasan oleh Drs.Gatimbowo Lase nomor: LP/306/XI/2018/NS tgl 5 November 2018 dan segera di SP3 kan.

2.Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak bisa tuntaskan kasus penganiayaan aktivis SW dengan Nomor : LP/386/XII/2017/NS tanggal 11 Desember 2017 tersangka Kristian Halim alias Wilson dan penyidik polres Nias diminta meng SPDP kan laporan serta Hasil Berita Acara Pemeriksaan pengancaman dan penganiayaan diduga pelaku Kristian Halim alias Wilson.

3. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diminta tuntaskan laporan korupsi proyek dari LSM LP-RI  kepulauan Nias.

4.Tuntaskan penyidikan laporan pengaduan SADARMAN Zebua nomor: LP/261/IX/2018/NS tanggal.1 September 2018 terlapor Edieli Bate"e tentang kasus ITE muatan penghinaan/pencemaran nama baik.

5.Pengadilan Negeri Gunungsitoli diminta tuntaskan perkara perdata nomor: 43/PDP.G/2018/PN/GSTA penggugat Fahela Bate"e dan tergugat Edieli Bate"e diduga melakukan perampasan atau penyerobotan tanah milik Fahela Bate'e.

6.Bupati Kabupaten Nias harus mencopot kepala UPT Puskesmas MA"U Faozaro Waruwu dari jabatannya sebagai kepala UPT Puskesmas MA"U karena mencemarkan nama baik aparatur sipil negara.

6.Diminta Walikota Gunungsitoli, dengan dasar PERWAL No 27 thn 2015 perintahkan kades Helefanikha tinjau kembali surat pemberhentian sekdes BENI HAOGO GEA  karena tidak sesuai dengan peraturan walikota Gunumgsitoli.

7.DPRD kota Gunungsitoli dan DPRD kab Nias diminta panggil untuk dengar pendapat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menuntaskan laporan pengaduan masyarakat,.lsm dan ormas demi supermasi dan kepastian hukum dikepulauan Nias.

8.Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diminta segera lakukan penahanan terhadap tersangka KLARA IZANULO DUHA alias suster klara atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana  yang dilaporkan oleh KORNELIUS MERATA DUHA.

9.Tetapkan tersangka IZANULO Duha  sebagai tersangka atas laporan dumas LSM NCW 17 November 2018 tentang penggelapan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan YAYASAN KARYA FAOMASI ZOAYA.

10. Penyidik polres Nias tetapkan tersangka IZANULO DUHA sebagai tersangka terkait laporan TRAFFIKING/CHILD TRAFFIKING atau perdagangan anak dipanti asuhan yayasan karya Faomasi Zoaya sesuai lapiran masyarakat a.n.SAMABUDI  Zendrato tanggal 14 Februari 2018.

11. APRESIASI meminta penyidik dan JPU mengedepankan Proporsional, prosedural, legaliatas, transparansi, akuntabel dalam.penyidikan serta penelitian laporan atensi ini karena menyangkut perlindungan anak.

Salah Satu Kasus viral Yason Yonata Gea, diduga wartawan dikriminalisasi, tutur ketua LP-RI kepulauan Nias, sekarang ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Saya berharap agar Laporan Pemerasan itu di SP3 kan karena kasus perkara tersebut belum digelar perkara secara terbuka,  dikonfrontir dan diprarekonstruksi, sesuai permintaan Apresiasi dalam unjuk rasa, diduga perlu para aparat hukum lebih profesional, proposional, akuntabel, efektif  efesien, transparan dalam lidik sidiknya, tegas kata ketua LPRI kepulauan Nias.( Red )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.