Buruh Bangunan Ditangkap Mengedar Ganja Di Kediamannya



Binjai,(SHR)  Personel Satres Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar ganja bernama Anton Prabudi (40), di kediamannya Jalan Jamin Ginting Gang Patok, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan, Rabu (23/1/2019).
 Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, buruh bangunan itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga yang resah dengan ulahnya menjual ganja secara terang-terangan di kawasan tempat tinggalnya itu.

“Informasi tersebut dikembangkan personel dengan melakukan pengintaian ke kediaman pelaku,” sebut Siswanto.

Saat ditangkap, jelas Siswanto, pria itu sedang duduk-duduk di teras rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan 1 bungkus ganja seberat 11,81 gram.

Mantan Kanit Intelkam Polres Binjai itu juga menyebutkan, Anton mengakui bahwa semua ganja itu akan dijualnya. “Polisi menemukan ganja itu disimpan dalam kantong celana dan dibungkus pakai kertas nasi,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Sat Narkoba Polres Binjai. “Masih diperiksa untuk
Pengembanganya.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.