Binjai, (SHR) Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus tiga pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Adapun ketiga tersangka yakni Bambang Prayugo alias Bembeng (27), Angga Prastowo alias Angga (24) dan Agung Abdillah alias Agung (23), ketiganya diamankan di Jalan Umar Baki Gang Tampah, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Barat, Kamis (13/12/2018).
Kasat
Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menjelaskan, penangkapan
terhadap ketiga tersangka, menindak lanjuti informasi masyarakat yang
memang sudah resah dengan adanya peredaran narkotika di Tkp penangkapan.
Selanjutnya petugas melakukan penyamaran dengan
menyaru sebagai pembeli. Kemudian petugas yang menyamar menghubungi
tersangka Agung, untuk memesan sabu. Selanjutnya Agung pun menghubungi
tersangka Bembeng melalui telepon seluler. Dari pembicaraan keduanya,
Agung mengarahkan petugas yang menyamar ke rumah Bembeng.
Setibanya
di rumah tersebut, Bembeng menyuruh adiknya, yakni tersangka Angga
untuk mengambil sabu sebanyak 53,08 Gram yang disimpan di tempat sampah
belakang rumah mereka.
"Saat sabu tersebut
diberikan tersangka Angga kepada tersangka Bembeng, petugas yang
menyamar langsung meringkus ketiganya dan menggeledah rumah Bembeng,
tetapi, tidak ada lagi sabu ditemukan selain yang dipegang tersangka",
jelas AKP Aris Fianto.
Dari hasil interogasi,
lanjut AKP Aris, tersangka Bembeng mengakui kalau sabu tersebut miliknya
yang akan diedarkannya kepada pelanggan diwilayah Binjai.
"Saat
ini, ketiga tersangka sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai,
guna menjalani pemeriksaan dan mengungkap dari mana asal narkotika
tersebut mereka dapatkan", pungkas AKP Aris Fianto.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.