Sat Narkoba Polres Binjai Meringkus Dua Pengedar Narkoba




Binjai, (SHR) Personel Sat Narkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar narkoba yang selama ini sudah membuat resah warga di sekitar kediaman mereka di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan, Kota Binjai, Selasa (4/12/2018) malam. Keduanya adalah Aprianto alias Oga (40) dan Wawan Setiawan Sembiring (20). Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, keduanya dibekuk setelah polisi mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal keduanya. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli ganja dan menghubungi Wawan, pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap tersebut. Setelah tercapai kesepakatan, Wawan pun datang membawa ganja sebanyak 3 amp, seberat 4,80 gram. “Saat itu, polisi langsung menangkap pelaku dengan barang bukti Ganja di tangannya,” sebut Siswanto, Rabu (5/12/2018). Selanjutnya, polisi menginterogasi Wawan mengenai asal ganja yang dijualnya. Pria itu kemudian mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari Aprianto alias Oga, seorang buruh bangunan yang tinggal tak jauh dari kediaman Wawan. Polisi pun bergerak ke rumah Aprianto dan menangkapnya. “Pelaku mengakui, dia yang pasok ganja kepada Wawan,” kata Siswanto. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Binjai, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.