Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Ajo



Medan, (SHR) Hanya karena dendam, Fahmi Azmi Ariga (41) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, nekat menghabisi nyawa seorang pria berusia 62 tahun, bernama AJO warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Pembunuhan ini dikarenakan korban (AJO) acapkali tidak membagikan makanannya kepada tersangka saat korban memiliki makanan.
Akibat perbuatannya, saat ini, Fahmi pun harus berada di dalam sel tahanan Polsek Sunggal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menceritakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di kediaman korban.
Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 03.00 WIB, setelah personel Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan di lokasi tersebut.
"Saat personil mendatangi TKP, korban ditemukan sudah dalam keadaan terkapar dengan luka bacok di kepala dan tangannya,"katanya, Minggu (2/11/2018).
Dikatakan Yasir, begitu mendapat informasi pembunuhan, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Kemudian, setelah mendapatkan identitas pelaku yang ternyata bernama Fahmi tersebut, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya tak jauh dari lokasi rumah korban.
"Pengakuan pelaku, motifnya melakukan pembunuhan tersebut karena dendam. Sebab pelaku dan korban sama-sama tinggal dan bekerja di TKP,"terangnya.
Sejauh ini, sambung Yasir, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah senjata tajam jenis parang.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.