Polres Sergai Melalukan Pemusnahan Narkoba Seberat 1.08 Gram




Sergai, (SHR) Polres Serdangbedagai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (3/12/2018). Pemusnahan yang langsung dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu ini digelar di halaman Mapolres Sergai.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, empat butir psikotropika golongan 4 seberat 1,08 gram dan sabu seberat 893,34 gram.
“Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 800 juta,” ucap AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu diuji oleh Kasubbid Narkobafor AKBP Zulni Erma. Selanjutnya barang bukti narkoba itu dimasukkan ke dalam wadah yang berisi air panas lalu direbus disaksikan oleh para hadirin.
Usai semua narkoba direbus, limbahnya langsung dibuang ke closed disaksikan hadirin yang hadir dari perwakilan Kejari Sergai, Pemkab Sergai dan MUI.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan 2 LP dari masing masing tersangka Safrizal ,33, yang tewas pada tanggal 6 Novemberi 2018, saat laka lantas di KM 52-53 Desa Liberia Teluk Mengkudu Sergai. Dari tersangka disita 2,88 gram sabu dan 4 butir ekstasi,” urai Kapolres.
Kemudian lanjut Kapolres, barang bukti ini juga disita dari tersangka Rahman ,47, yang ditangkap di Dusun IV Desa Pematang Sijonam dan Aidil als Gopal ,42, yang ditangkap di Desa Tualang Kec.Perbaungan.
“Dimana kedua tersangka ditangkap pada 8 November 2018 dengan barang bukti sabu seberat 921,12 gram. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.