Medan, (SHR) Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto
melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap program 100 hari kerja pasca
dilantik menjadi orang nomor satu di Polda Sumut.
Evaluasi dilakukan bersama seluruh walikota & bupati Kabupaten
se-Sumatera Utara, Para Rektor/mewakili, Ketua FKUB, Ketua MUI Kota
Medwn dan pejabat utama Polda Sumut, serta perwakilan-perwakilan
Komunitas seperti nelayan & parbetor Rabu (5/12/2018).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agus Andrianto mengatakan hukum
merupakan alat rekayasa sosial yang artinya dalam proses hukum menjadi
langkah akhir untuk menindaklanjutinya. Jadi hukum digunakan untuk
mengajak orang lain berbuat baik.
“Ultimum Remedium, dimana penegakan hukum merupakan tindakan terakhir
untuk memaksa pengemban fungsi berjalan sesuai tupoksinya,” katanya.
Agus menyampaikan program 100 hari kerja yang sudah dilaksanakan yaitu
Melakukan penataan terhadap PKL, Penertiban Pos Polisi dan Baliho
reklame yang berdiri dijalur hijau dan tanpa izin, tatap muka dengan
akademisi, tukang sapu, bilal mayit, Jumat barokah dan subuh berjamaah,
penanaman nagrove dan kegiatan sosial lainnya serta pemberantasan
premanisme.
Ia juga memastikan program ini tidak hanya berjalan di 100 hari
kerjanya, tapi juga akan melaksanakan Program 100 hari ke 2 (dua).
“Program 100 hari kerja untuk menunjang program nasional dari pemerintah
pusat. Dimana ekonomi berjalan, masyarakat aman dan nyaman serta kota
terlihat asri dan indah,” ucap Jenderal Bintang Dua tersebut.
Hal yang sama disampaikan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)
Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan oleh Kapolda
Sumut beserta jajaran merupakan amal ma’ruf nahi munkar yang bertujuan
untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Program ini harus didukung, sekarang Kota Medan sudah terlihat banyak
perubahan dan juga pelayanan di Sumatera Utara sudah lebih baik,”
katanya.
Masyarakat Sumatera Utara bangga dengan sosok Kapolda yang tegas dan berbaur dengan semua kalangan masyarakat.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.