Heboh! Pasir Laut Ditimbun Dikawasan Hamparan Perak, Berkas Kontraknya PT Pelindo Mesti Dipertanyakan


BELAWAN, Hasil pengerukan pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi kini beralih fungsi menjadi penambangan pasir dan diperuntukan penimbunan penggusuran eks pela-pela Gabion Belawan(bekas penggusuran Pelindo yang semula rawa sekarang menjadi daratan mungkin peruntukan Dermaga baru)

Menurut kronologi nya, kemungkinan pasir dikeruk dari laut kekapal ditimbun dibekas lahan PT Bogasari, lalu pasir diangkut untuk penimbunan bekas penggusuran Pela Pela Gandong Belawan. Parahnya lagi Diduga kalau Pelindo I (Persero) menjual pasir Reklamasi akibat kelebihan Draf sehingga pasir harus kurangi dengan kata lain dijual , besar kemunginan dengan kata lain diserahkan dijual ke PT Waskita yang melakukan penimbunan kawasan  Rawa/ Palu yang terletak di kecamatan Hamparan Perak yang luas mencapai 2 HA .Dan katanya kalau harga satu Dam truk sesuai pasaran sebesar Rp 600.000.

Sementara seperti diketahui pasir dikeruk dari laut untuk penimbunan Fase II  Belawan Internasional container Trade(Reklamasi) sudah hampir selesai, kini tampak pasir dari reklamasi tersebut dibuang untuk penimbunan Eks Pela-Pela Gabion. Lebih lagi pasir kini ditimbun untuk penimbunan kawasan  Rawa/ Palu yang terletak di kecamatan Hamparan Perak

Jadi pengerjaan reklamasi ini, kita duga satu proyek dua pekejaan, satu berkas kontrak ada dua item, Ini kita duga Reklamasi bodong tahap dua. Ibarat kata pepatah satu kali dayung dua pulau terlewati,
Menurut pengamat Medan Utara Bambang bahwa Pelindo sudah mirip pengusaha Penambangan pasir, ada reklamasi baru tahap II disamping gerbang gate yang baru dibangun tepatnya disamping Mako Polres Pelabuhan Belawan, terdengar lagi kalau_kalau pasir tersebut dijual dan ditimbun dikawasan hamparan perak.

"Kita mau pertanyakan Bagaimana berkas kontraknya, selain PT Wika, PT AKA, ada juga PT Global yang disinyalir menangani proyek ini, khabarnya diKontrak judulnya reklamasi sementara diperuntukan penimbunan lain, malah kita duga dijual , jadi apa namanya, padahal temanya penimbunan, ini kan proyek, apa judul proyeknya, bagaimana tentang kontraknya, jangan-jangan tinggal bikin kontrak yang baru, dengan mulus proyek bisa dijalankan" ujarnya. Rabu(04/11).

Senada dengan Bambang, pengamat Hukum Husein Hutagalung SH yang mengatakan selayaknya pihak Otoritas Pelabuhan Belawan sebagai operator dapat mempertayakanya kepada Pihak PT Pelindo I sebagai Regulator dikawasan Pelabuhan yang sama halnya dengan Pihak PT.pelindo I kalau asal pasir dari kawasan PT Pelindo I  seharusnya pihak PT Pelindo I yang bertanggung jawab atas keluarnya pasir karna pasir itukan tak jauh dari kawasan pembangunan  Reklamasi,

Kalau memang pasir itu kelebihan Draf dan untuk diperdagangkan harus jelas karna pembangunan Reklamasi itu memakai uang Negara jadi PT.Pelindo I selaku pihak pelaku pembangunan Reklamasi , lebih berhati hati lagi ujarnya

Ketika awak media ini mengkonfirmasi Humas ACS PT Pelindo I Eriansyah terkait masalah ini beberapa waktu lalu via WhatsApp, apa itu ya mas, jawabnya dengan singkat.(Ariel)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.