Granat Kota Medan Meminta Tegas Polrestabes Medan Raziah Lokasi Hiburan Malam






MEDAN, (SHR) Polrestabes Medan diminta menindak tegas lokasi hiburan malam yang melanggar aturan dengan melewati jam operasi, serta terindikasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tempat prostitusi jelang perayaan natal dan tahun baru.
Keberadaan lokasi hiburan malam yang nakal, ditengarai dapat menggangu kekhusyukan beribadah menjelang perayaan besar Hari Natal dan Tahun Baru.
Disamping itu, diskotik maupun Karaoke TV (KTV) yang rawan narkoba dan prostitusi, juga sangat membahayakan generasi muda serta meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan, Sastra meminta dengan tegas aparat hukum bertindak dan menertibkan lokasi hiburan malam yang melanggar aturan, dan terlebih menjadi lokasi sarang narkoba serta prostitusi.


"Razia harus diintensifkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Instansi terkait (Polrestabes Medan dan Pemko Medan) harus bergerak cepat," kata Sastra, Senin (3/12/2018).

Sastra menambahkan sasaran razia harus meluas dengan menyasar adanya praktik prostitusi, serta adanya pengunjung di lokasi hiburan malam yang masih di bawah umur.
"Petugas harus mengecek KTP masing masing pengunjung. Bila di bawah umur harus diserahkan ke dinas terkait untuk dibina," katanya.


"Saya juga berharap pada pihak berwenang agar berani menindak pemilik maupun pengelola lokasi hiburan malam yang nakal. Bila terbukti ada pelanggaran harus disegel atau ditutup sesuai aturan berlaku," harapnya.
Sejumlah lokasi hiburan malam yang terindikasi sebagai sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba seperti lokasi hiburan malam di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Baru, yang hingga kini masih beroperasi.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 


Padahal lokasi hiburan malam tersebut baru-baru ini telah dirazia petugas gabungan dari Satres Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Dalam operasi tersebut , petugas mengamankan 200 lebih pengunjung pria dan wanita, bahkan ada yang masih di bawah umur.


Tiga pengunjung kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, sementara itu 41 pengunjung lain positif menggunakan narkoba.
Meski sudah disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba, namun pemilik lokasi hiburan malam tersebut tidak ditindak tegas. Lokasi hiburan malam tersebut hingga kini masih tetap beroperasi seperti biasanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan di lokasi-lokasi hiburan malam yang buka selama 24 jam.


Hal itu dilakukan, untuk mencari tahu apakah adanya indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta prostitusi.
"Kita akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polrestabes Medan guna melakukan penyelidikan,"Jika terindikasi ada menyalahi akan kita tindak tegas.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.