Ditreskrimum Polda Sumut Mengamankan 5 Bandit Jalanan Operasi Sikat Toba 2018



Medan,(SHR) Sebanyak lima orang yang disinyalir bandit jalanan terjaring dalam Operasi Sikat Toba 2018 yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kelima pelaku kejahatan yang diringkus terdiri dari pelaku Curanmor, Curat dan Curas (3C), termasuk pelaku pembobol rumah.

"Mereka diringkus dalam tindakan penyergapan terpisah di Medan," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Adapun kelima pelaku, masing-masing AD (25), W (30), FY (35), IK (20), dan RS (20). Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatana berupa dua unit  sepedamotor, kunci leter T, linggis, pagar, jerjak dan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan pertama dilakukan melalui laporan korban atas peristiwa yang terjadi, pada 28 November 2018. Ketika itu korban Ruslin Sipakar (56), warga Jalan Setia, Medan Helvetia keluar dari rumah menuju rumah makan di Jalan H Adam Malik, yang kehilangan sepedamotor Suzuki BK 5591 OK miliknya dari tempat parkir.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar jika sepedamotornya berada di Jalan Waringin. Kemudian korban pun mendatangi lokasi, lalu melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. Polisi kemudian menangkap tersangka AD warga Tanjung Morawa. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Sedangkan penangkapan lainnya, kata Kompol Anjas, bermula dari laporan Sri Dewi (41) warga Jalan Sei Kuala Medan yang juga kehilangan sepeda motor BK 3317 IW di teras rumahnya pada 8 Oktober 2018. Polisi yang menerima laporan, segera melakukan pencarin terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka W warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor dan F warga Jalan Tani Asri, Sunggal.

Kedua tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor.

Kemudian untuk kasus pembobolan rumah, penangkapan dilakukan atas laporan korban Ana L Sihombing (62) warga Jalan Sei Bahorok, Medan pada 27 Oktober 2018. Hal ini lantaran korban kehilangan jerjak, seng, dan pintu rumahnya senilai Rp 8 juta, dari kediaman korban yang berada di Jalan Jati 2, Gang Suharto, Percut Seituan.

Terhadap kasus ini ditangkap dua tersangka yakni IK (20) warga Dusun I, Desa Amplas Tambak Rejo, Percut Seituan dan RS (20) warga  Bandar Klippa, Percut Seituan. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Anjas mengaku, pihaknya juga ada mengamankan 7 sepedamotor yang diduga hasil kejahatan saat melakukan Operasi Sikat Toba 2018 di sejumlah wilayah di Medan.

"Ketujuh sepedamotor ini diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan dicurigai sebagai hasil kejahatan," pungkasnya. (Ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.