Tim Pegasus Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Pencurian Jannah Tour Dan Tavel




Medan, (SHR) Tim Pegasus Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Jannah Tour & Travel Jalan Sisingamangaraja No 14 A/B, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa satu unit speaker merek Simbadda dan uang tunai Rp3.065.000.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan, tersangka bernama Taufik Hidayat (36) warga Pekan Bahapal, Kelurahan Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan hasil rekaman CCTV.
Ia diamankan beberapa jam setelah beraksi dari kostnya yang berada di Jalan Juanda, Gang Tengah, Kecamatan Medan Kota yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari tangan tersangka, kita menyita barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 50 Ribu, sebuah tas ransel merek Fortune, jaket merek Honda, celana lea warna biru, masker biru alat yang digunakan saat beraksi, serta kaca pirex/pipa berisikan sabu-sabu dan karet dot,”kata mantan Kapolsek Medan Barat ini, Rabu (7/11/2018).
Penangkapan ini, kata Revi, berawal setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota yang tertuang dalam Laporan Polisi No: LP/839/XI/2018/Sek Medan Kota Tanggal 5 November 2018.
“Selanjutnya tim melakukan olah TKP dan melihat rekaman CCTV. Ternyata pelaku yang terekam oleh CCTV adalah Taufik Hidayat Barus yang juga seorang resedivis,”ujarnya.
Kemudian, kata Revi, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau yang bersangkutan berada di kosnya di Jalan Juanda Gang Tengah.
Dari kamar kos yang berada di lantai dua, tim menangkap tersangka berikut sejumlah barang bukti, kemudian membawanya ke Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau dia memang yang melakukan pencurian. Uang hasil kejahatan pun telah habis digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu,”kata pria dengan melati satu dipundaknya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.