Tiga Terduga Komplotan Pengedar Pil Ekstasi Di Hiburan Malam Ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut




Medan, (SHR) Tiga terduga komplotan pengedar pil ekstasi di tempat hiburan malam Grand D’Blues, Jalan Kaptem Muslim, Medan Helvetia, ditangkap personel Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Selasa (20/11) sekira jam 02.00 Wib. Mereka adalah, R yang merupakan kapten waitress, M kasir dan Y yang merupakan bandar besar pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. Informasi diperoleh dari seorang pengunjung tempat hiburan malam itu, penangkapan Y dan M berawal dari tertangkapnya tersangka R yang terjerat ketika bertransaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pembeli. Ketika ditangkap, dari R polisi mengamankan barang bukti puluhan butir pil ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, R mengaku barang haram itu diperolehnya dari tersangka M, yang bertugas sebagai kasir tempat hiburan malam tersebut. M pun tak berkutik ketika ditangkap polisi dan mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari Y, sebagai pemasok pil ekstasi di lokasi tersebut. Selanjutnya polisi langsung meringkus R di tempat hiburan itu. “Tersangka tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki. Kalau pilnya ditaksir berjumlah ratusan butir juga,” kata seorang pengunjung yang menyaksikan penangkapan tersebut. Setelah melakukan penggeledahan di lokasi hiburan malam itu, ketiga terduga langsung diboyong ke Mapoldasu berikut barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, informasi yang berkembang, manajemen tempat hiburan malam tersebut, dikabarkan telah berkoordinasi dengan Dit Narkoba Poldasu, dalam bentuk sebagai penjamin terhadap ke tiga tersangka untuk penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan berupa uang sebesar ratusan juta rupiah kepada polisi. Wadir Res Narkoba Poldasu AKBP Frenky Yusandy yang dikonfirmasi menjelaskan, tiga terduga yang diamankan dari tempat hiburan malam itu masih menjalani pemeriksaan di Ditres Narkoba Poldasu. “Masih di sini pemeriksaannya, setiap perkara yang ditangani dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya,” kata Frenky. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan atas ke 3 karyawan tempat hiburan malam Grand D’Blues. Namun dirinya membantah para tersangka dilepas. “Iya, ketiganya yang kita amankan, 1 Inisial M (40) perempuan, kemudian 2 orang laki-laki berinisial, RR (24) dan YY (49). Ketiganya masih dalam pemeriksaan dan barang bukti yang kita amankan 3 butir ekstasi. (ceria))
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.