Sadis Pelaku Pembunuhan Jeni Boru Situmorang Ditangkap Polsek Sunggal

 
 
 
MEDAN , (SHR) Jeni Boru Situmorang (22) tewas bersimbah darah, setelah menjadi korban pencurian di rumah milik Karyawan Ginting, di Jalan Bunga Sedap Malam XV No 19, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 02.30 WIB kemarin.
Adapun Korban Jeni Boru Situmorang, yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), tewas akibat menghalang-halangi aksi pencurian, yang dilakukan seorang laki-laki berstatus mahasiswa di satu kampus swasta di Kota Medan.

Enam jam setelah kejadian, Polsek Medan Sunggal akhirnya berhasil meringkus tersangka Ricad Trumen Purba (26) yang tidak lain adalah tetangga dari rumah milik tempat korban bekerja.
Saat paparkan kasus ini di Polsek Medan Sunggal, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan awalnya pada Sabtu (25/11/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku ke rumah milik tetangganya bernama Karyawan Ginting untuk mencari dana untuk perayaan Natal dengan membawa proposal.


Saat itu tersangka berjumpa dengan anak pemilik rumah Rudi Ginting dan disarankan agar datang keesokan hari untuk bertemu langsung dengan Karyawan Ginting. Karena malam ini mereka sekeluarga akan menginap di Hotel JW Marriott.
Setelah itu tersangka keluar dan langsung niat timbul untuk melakukan pencurian dirumah tersebut.
"Tersangka beranggapan di rumah itu banyak uang. Karena pemilik rumah memiliki panglong dan rumah itu besar dan mewah," kata Yasir saat paparkan kasus ini di Polsek Medan Sunggal, Senin (26/11/2018).
Ia menambahkan, tersangka kemudian duduk di depan rumah. Tidak lama berselang sekitar pukul 19.00 WIB tersangka pulang kerumah dan mengambil tas yang berisi pisau, kunci mirip letter T warna merah dari dalam rumah dan pergi ke warnet dekat simpang rumah.

tersangka kemudian singgah di Warnet hingga pukul 22.00 WIB dan duduk bersama teman-temannya, Kemudian tersangka pergi ke rumah makan hitam di Jalan Pasar Baru daerah Padang Bulan, dengan mengendarai sepeda motor dan singgah hingga pukul 00.30 WIB.
Tak lama setelahnya, tersangka pulang dan memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dan keluar kembali sekitar pukul 02.30 WIB.
"Tersangka melancarkan aksinya masuk ke rumah milik Karyawan Ginting dari pagar sebelah kiri tanah kosong yang dikira sudah kosong. Tersangka melompat kedalam pekarangan rumah dan mencoba mencongkel menggunakan pisau lipat merek AK 47 ACC," ucap Yasir.


Rupanya pintu yang ingin dicongkel tidak terkunci. Tersangka kemudian masuk dan memidahkan posisi kunci ke bagian luar agar kalau ketahuan mudah melarikan diri. Tersangka lalu masuk ke dalam rumah dan memeriksa seluruh barang dan menemukan batu akik warna hijau, jam tangan dan parfum. Saat keluar kamar, tersangka mendangar suara pintu terbuka dan mencari ke arah bunyi di garasi," sambungnya.


Lebih lanjut, Yasir menjelaskan bahwa saat tersangka mengendap-endap di sekitar garasi yang kurang penerangan.
Tersangka melihat ada tempar tidur yang ditutupi gorden dan ada orang tertidur dengan posisi telentang ke kanan menghadap dinding.
"Tersangka terkejut dan langsung menusuk korban dengan pisau yang sudah dipegangnya sebanyak dua kali. Lalu tersangka panik dan lari dengan tetap memegang pisau di tangan kanan dan melarikan diri kembali kerumah," ungkap Yasir.
Mendapat laporan adanya korban asisten rumah tangga meninggal dunia akibat ditikam oleh pada 25/11/2018) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bunga Sedap Malam No 19 Kelurahan Sepakata, Kecamatan Medan Selayang.
Tim Pegasus Polsek Sunggal, lalu mengecek TKP korban sudah meninggal dunia.
"Hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kehabisan darah yang mengucur deras dari dua bagian tubuh yang ditikam menggunakan pisau lipat merek AK 47 ACC, jadi bukan ditembak seperti kabar awal yang beredar.


"Kita mengungkap kasus ini karena di TKP ditemukan adanya tanda pengenal yang tercecer dan ditemukan jaket almamater di TKP. Bukti petunjuk yang kemudian mengarahkan pencarian pada tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 subs 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara," jelas Yasir. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.