Polsek Patumbak Musnahkan 41 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Agustus - November 2018
Medan, (SHR) Polsek Patumbak memusnahkan 41 kilogram Ganja kering hasil tangkapan selama periode Agustus - November 2018, Kamis (8/11/2018), Pemusnahan dilakukan di halaman mapolsek dan dengan cara dibakar.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, ganja -ganja tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus, dengan total tersangka tiga orang.
Adapun Pertama, tersangka Zailani (19), yang ditangkap pada 2 Agustus 2018 silam lantaran kedapatan membawa ganja kering seberat 16 kilogram. Kemudian, tersangka Nova Rinaldi (19), ditangkap pada 28 Agustus 2018 dengan barang bukti 15 kilogram ganja.
Terakhir, Muhammad Syarial (16), yang ditangkap di loket bus Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 2 November 2018 lalu. Dari koper bawaannya, polisi mendapati 10 kilogram ganja kering.
"Ketiga tersangka mengaku membawa ganja-ganja tersebut dari Aceh dan hendak diantar ke provinsi lain," ujar Ginanjar, Kamis (8/11/2018).Dikatakan Ginanjar, pemusnahan barang bukti dilakukan sebab telah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Medan.
"Berkas kasus ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti ini tidak semua dimusnahkan, tetapi sudah disisihkan sedikit untuk digunakan jaksa nanti saat persidangan," kata Ginanjar mengakhiri. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.