Polsek Delitua Berhasil Menangkap Dua Pelaku Spesialis Pancurian Sepedamotor




Medan, (SHR) Polsek Delitua berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) yang telah beraksi di 18 TKP. Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri usai ditangkap dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/11) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Selasa (27/11) sore kepada wartawan menjelaskan. Kedua tersangka yakni Agung Sembiring (22) dan FR (16), keduanya warga Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
“Para pelaku diamankan berdasarkan laporan dua orang korban ke Polsek Delitua yakni Darianus Barus (53) Jalan Jamin Ginting yang kehilangan Vixion warna putih BK 6507 ACA di rumahnya sekira Sabtu (10/11) pukul 03.00 Wib. Korban lainnya Darius Sembiring (22) warga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, yang kehilangan vixion warna Merah Maroon BK 6514 ADG pada Sabtu (24/11) saat terparkir di GBKP di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Kapolsek.
Lanjut perwira berpangkat satu melati emas ini, bahwa aksi kriminal kedua tersangka ini sudah viral di media sosial dan membuat masyarakat sangat resah. “Tersangka Agung dan temannya FR ini, sudah viral di media sosial. Begitu tahu keberadaannya, kami langsung meringkusnya,” ujar Kompol BL Malau.
Namun sewaktu proses pengembangan pencarian barang bukti dan tersangka lainnyam  Agung melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan, tersangka Agung tidak mengindahkannya. “Tersangka Agung terpaksa kami beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian paha,” ungkap Kapolsek.
Usai dilumpuhkan dengan tembakan, Agung dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara untuk di lakukan perawatan. Selesai mendapat pengobatan, Agung dan FR dibawa ke Poslek Delitua bersama barang bukti kunci T, pakaian waktu melakukan aksi kejahatan dan sepeda motor sebagai alat tindak kejatahan.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Delitua masih melakukan pengembangan dengan mencari pelaku lainnya dan penadah barang curian. “Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku lain dan penadah masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Tersangka Agung saat di wawancarai mengaku melalukan curanmor sebanyak 18 kali di wilayah hukum Poslek Delitua. Uang hasil curian ia gunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. “Satu Minggu, satu unit aku petik sama kawan. Uang untuk pakai narkoba dan foya-foya. Sekaligus untuk membayar hotel yang ada di Jamin Ginting, tempat persembunyian. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.