Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Pelaku Perampokan Sadis Dan Kajahatan Narkoba

Perampok  Sadis terhadap Ruko dikawasan pasar IV Medan marelan Ditembak

Belawan –SHR
Petugas Polisi dalam bentuk Tim khusus (Timsus) personil Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus sadis perampokan ruko dik upawasan Kecamatan Medan marelan  , dan pencurian mobil beberapa waktu lalu di ditembak Kamis 29/ 11 dipaparkan Di polres Pelabuhan Belawan.beserta sejumlah kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Data yang diterima dimako Polres Pelabuhan Belawan yang menyebutkan, Pengungkapan pelaku Kasus Kriminal pencurian terhadap rumah toko dikawsan mMedan Marelan asar IV dimana korbannya  dianiaya dan diprkosa serta membawa  mobil  korban Merk Avanza dalam keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH bersama Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH.SIK.MH di Aula Wira  sekira pukul 16.45 wib..

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan Lubis SH.MH menjelaskan dalam penangkapan itu anggotanya dalam satu Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bergabung dengan Polsek Medan Labuhan yang berhasilmeringkus Tersangka EYYP alias E yang perampokan di Rumah toko serta melakukan penyekapan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukulkan kepala korban memakai linggis,

Dimana kejadian itu terjadi enam hari yang lalu dilokasi pasar IV Kecamatan Medan Marelan. Dalam upaya kerja keras  tim reskrim, yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku perampokan itu sedang berada di kawasan medan

keberhasilan pengungkapan kasus ini tak terlepas dari kerjasama Timsus dari Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dalam  mengungkap kasus 365 (perampokan) yang terjadi di Ruko dan beserta kasus narkotika jenis shabu.

Dimana tersangka hendak menjual mobil avanza milik korban, petugas Tim Reskrimyang mengetahui pelaku itu lalu dilakukan penangkapan , tersangka melakukan perlawanan sehingga tim reskrim memberikan tindakan dengan menembak tersangka mengenai betis kanan EYYP alias E dan bersama barang bukti

Oleh petugas tim Reskrim langsung diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.Papar Kapolres Pelabuhan Belawan

Sementara Kapolsek Medan Labuhan Rosyid Hartanto SH.SIK.MH menambahkan kronologis penangkapan itu , katanya tersangka yang sadis terhadap korban yang sebelumnya tersangka

beserta dua rekannya sudah terlebih dahulu berada didalam rumah korban kedua TSK yang masuk dari atas genteng rumah pada waktu subuh. Dan langsung melakukan penganiayaan korban dengan cara mengikat tubuh dan menyumpal mulut korban pakai sarung bantal, sekaligus pencabulan terhadap anak korban dan akhirnya membawa kabur mobil avanza milik korban.Ujar Kompol Rosyid.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka  1 unit mobil avanza, 1 buah buku BPKB, 2 buah pisau, 1 gulung tali plastik, 1 sarung bantal, 2 unit handphone, 1 helai baju dan 1 helai celana.
Dan Tersangka EEYP (30thn) dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang kasus curas.Sementara 2 rekan tersangka lainnya yang berhasil kabur masih dalam pengejaran ( DPO) Satreskrim gabungan Polres Pelabuhan Belawan yang sudah mendapatkan informasi bahwa mereka berada diluar kota, ujarnya

Sememtara untuk kasus narkotika jenis shabu sebanyak 7 tersangka yang diringkus yakni BS alias B (40thn), A alias T (28thn) AS (19thn), PSHH (28thn), AT (37thn), RS (24thn), IF (28thn), PG (36thn), MHN (37thn) semuanya terjerat pasal 114 ayat 1 Subs 112 UU No 35 tahun 2009. Kata Kapolsek Medan Labuhan Ucapnya .(Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.