Poldasu Paparkan 15 Kasus Narkoba, 34 Tersangka Beserta 32 Kg Sabu



Medan, (SHR) Ditres Narkoba Poldasu, Polres Sergai dan Polres Tanjung Balai dalam 12 hari berhasil mengungkap 15 kasus narkoba jaringan internasional dengan mengamankan 34 tersangka beserta barang bukti 32 Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung saat ditemui wartawan di Depan Kantor Ditres Narkoba Poldasu mengatakan penangkapan pertama pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Sei Silau Perumahan Wahid Hasyim Garden No. B-12 Kelurahan Padang Bulan Selayang I  Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dalam rumah.
“Dilakukkan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial MM dan FBH 2 dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik putih tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 182 (seratus delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Polo Cavallo, 3 (tiga) unit handphone. Modus para pelaku memasukkan Narkotika jenis shabu seberat 182 (seratus delapan puluh dua) gram ke dalam  tas ransel warna coklat merk Polo Cavallo,” ujar Direktur Narkoba Poldasu didampingi Pejabat Utama, Selasa (13/11) sekira pukul 14.00 Wib.
Lanjutnya, penangkapan kedua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib  di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya di depan Bank BRI Ayahanda dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial AS, HPAS dan LF.
Dari ketiga pemuda tersebut diamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 198 (seratus sembilan puluh delapan) gram4, (empat) unit handphone. “Modus para tersangka memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 198 (seratus sembilan puluh delapan) gram kedalam plastik warna putih,” ujarnya.
Penangkapan ketiga pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sekira pukul 08.30 Wib di Bandara Kualanamu Internasional di Jalan Tol Medan Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Gate Kualanamu, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka perempuan dengan inisial HA dan NN.
“Dari tersangka disita barang bukti 1 Kg Sabu, 2 (dua) pasang sandal, 3 (tiga) unit handphone, 1 lembar tiket Pesawat Medan – Jakarta QG913 a.n. NISA / NAJLIN dan 1 lembar tiket Pesawat Medan – Jakarta QG913 a.n. AHMAD / HALIMAH. Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 1.000 (seribu) gram (1 Kg) ke dalam 2 (dua) pasang sandal yang dipergunakan,” ujarnya.
Penangkapan keempat Pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sekira pukul 20.00 Wib  di Jalan Sei Mencirim Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di dalam rumah, dengan mengamankan 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan inisial A.
“Barang bukti yang disita Narkotika jenis shabu seberat 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) gram dengan perincian 1 (satu) bungkus plastik teh warna emas bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 856 (delapan ratus lima puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik teh warna emas bertuliskan tulisan cina merk Daguanyin yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 957 (sembilan ratus lima puluh tujuh) gram, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) buah tas warna hitam. Modusnya  memasukkan Narkotika jenis shabu seberat 1.813 (seribu delapan ratus tiga belas) gram ke dalam tas warna hitam,” ujarnya.
Penangkapan kelima pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2018 sekira pukul 20.30 Wib  di Jalan Iling Simpang Kantor Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, telah diamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial AH dan WM. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klilp tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 97,82 (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh dua) gram . “Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 97,82 (sembilan puluh tujuh koma delapan puluh dua) gram ke dalam plastik klip tembus pandang,” ujarnya.
Penangkapan keenam pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2018 sekira pukul 00.10 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tepatnya di depan pintu gerbang tol, diamankan 1 (satu) orang tersangka laki-laki dengan inisial FYAP dengan barang bukti 200 (dua ratus) gram shabu, 1 (satu) unit handphone. “Modusnya emasukkan Narkotika jenis shabu seberat 200 (dua ratus) gram ke dalam plastik assoy warna hitam,” ujarnya.
Penangkapan ketujuh pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2018 sekira pukul 07.00 Wib  di jalan Bilal Gang Musyawarah 456 Kel. Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan tepatnya di dalam rumah dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial M, Y dan A dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh warna emas bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) gram, 3 (tiga) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna hitan dengan nomor polisi BK 6721-AGK. “ Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 992 (sembilan ratus Sembilan puluh dua) gram ke dalam plastik warna hijau,” ujarnya.
Penangkapan kedelapan pada hari Minggu tanggal 04 Nopember 2018 sekira pukul 13.00 Wib di pinggir jalan Letda Sujono Simpang Jalan Padang Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan Jalan William Iskandar Kelurahan Kenanganan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di belakang Sekolah MTSN Islamic Center, diamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial MFI dan I dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik teh warna emas bertuliskan tulisan cina merk Daguanyin yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 500 (lima ratus) gram dan 1 (satu) unit handphone. “Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 500 (lima ratus) gram ke dalam plastik teh warna emas bertuliskan tulisan cina merk Daguanyin,” ujarnya.
Penangkapan kesembilan pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2018 sekira pukul 15.45 Wib di Jalan Rawa I Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Area Kota Medan tepatnya di pinggir jalan, diamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial AHR dan TMA dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Pil Epilon sebanyak 55 (lima puluh lima) butir berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan seberat 14,46 gram dan1 (satu) unit handphone. “Modusnya emasukkan Narkotika jenis Pil Epilon sebanyak 55 (lima puluh lima) butir ke dalam plastik bening tembus pandang,” ujarnya.
Penangkapan kesepuluh dilakukan hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 sekira pukul 22.00 Wib di Komplek Taman Hako Indah (THI) Jalan Melati No. 88 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, diamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial RN dan 1 (satu) orang tersangka perempuan YY dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Qing Shan berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 1.000 (seribu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 100 (seratus) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 11 (sebelas) gram, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 4 (empat) buah buku catatan penjualan, 1 (satu) unit mobil merk Datsun GO warna merah nomor polisi BK 1408-UD dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna putih nomor polisi BK 4829-PAZ. “Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 1.111 (seribu seratus sebelas) gram ke dalam box gabus warna putih,” ujarnya.
Penangkapan kesebelas pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Dr. Mansyur Kecamatan Medan Baru Kota Medan tepatnya di dalam rumah Komplek USU, diamankan 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial CBMS, AN dan AIN dengan barang bukti 1 (satu) Kotak kardus dibalut dengan plastik warna putih bertuliskan Fradile yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 500 (lima ratus) gram, 2 (dua) unit handphone dan1 (satu) unit becak bermotor merk Jetwin tanpa nomor Polisi berwarna hitam. “Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 500 (lima ratus) gram ke dalam plastik klip bening tembus pandang kemudian dimasukkan ke dalam kotak kardus dibalut dengan plastik warna putih dan dibawa menggunakan becak bermotor merk Jetwin,” ujarnya.
Penangkapan keduabelas  pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Kaswari Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di doosmeer Galaksi, diamankan 3 (tiga) orang tersangka laki-laki dengan inisial Z, MI dan A dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik teh merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 1.000 (seribu) gram dan 3 (tiga) unit handphone. “Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 1.000 (seribu) gram ke bungkus plastik teh merk Guanyinwang,” ujarnya.
Penangkapan ketigabelas pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018 sekira pukul 01.30 Wib di Dusun I Dasa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, diamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial M dan AR. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ring road Kec. Medan Sunggal, telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka laki-laki dengan inisial F dan TT, AR dan M dengan barang bukti 24 (dua puluh empat) bungkus plastik teh cina kemasan warna kuning keemasan merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 24.000 (dua puluh empat ribu) gram dan 2 (dua) unit handphone. “Modusnya emasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 24.000 (dua puluh empat ribu) gram ke bungkus plastik teh cina kemasan warna kuning keemasan merk Guanyinwang selanjutnya dimasukkan ke dalam jala,” ujarnya.
Selain itu Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap jaringan narkoba pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekira pukul 02.00 Wib di Lingkungan VI Desa Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial R dan A berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna kuning emas bertuliskan Refined Chinese Tea  berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 850 (delapan ratus lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 50,94 (lima puluh koma sembilan puluh empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 25,97 (dua puluh lima koma sembilan puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 14,36 (empat belas koma tiga puluh enam) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 2,08 (dua koma nol delapan) gram , 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika Jenis shabu seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik.
“Modusnya memasukkan Narkotika Jenis shabu seberat 850 (delapan ratus lima puluh) gram ke bungkus plastik bungkus plastik berwarna kuning emas bertuliskan Refined Chinese Tea  dan 94,51 (sembilan puluh empat koma lima puluh satu) gram ke dalam plastik klip tembus pandang,” ujarnya.
Sedangkan Polres Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Sungai Dua Gang Futsal Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan inisial DH dan FR.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 200 (dua ratus) butir warna merah muda merk Hello Ketty setelah dilakukan penimbangan seberat 55 (lima puluh lima) gram dan 2 (dua) unit handphone. “Modusnya memasukkan Narkotika jenis Pil Ecstasy sebanyak 200 (dua ratus) butir ke dalam plastik klip tembus pandang,” ujarnya.
Adapun total jumlah tersangka dan barang bukti dari 15 kasus ini sebanyak 34 tersangka dan 32.538,33 (tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan koma tiga puluh tiga) gram atau 32,53 (tiga puluh dua koma lima puluh tiga) Kg shabu, 200 (dua ratus) butir Pil Ecstasy warna merah muda merk Hello Ketty setelah dilakukan penimbangan seberat 55 (lima puluh lima) gram serta 55 (lima puluh lima) butir Pil Epilon berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan seberat 14,46 gram (Narkotika golongan I jenis baru sesuai dengan Permenkes RI No. 20 Tahun 2018 tanggal 04 Juni 2018 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dengan no urut 127 : EPILON, nama lain N-ETILPENTILON)
“ Pasal yang dilanggar  Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika). (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.