Personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat Berhasil Mengungkap Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor




Medan, (SHR) Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selalu beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Komplotan ini biasanya menyasar korban berusia remaja. Dari pengungkapan itu, polisi juga meringkus seorang penadahnya beserta 2 unit sepedamotor, helm, handphone serta 1 buah BPKB sebagai barang bukti. Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (16/11/2018) mengatakan, para pelaku sudah 12 kali beraksi di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan itu ditangkap setelah polisi menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku pencurian sepedamotor. Tim Pegasus Polsek Medan Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Herison Manullang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelakunya. “Pada hari Rabu (14/11/2018) tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu tersangkanya yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi Sabtu (3/11/2018), Kemudian  tersangka Ferry yang dalam aksi komplotannya selalu berpura-pura sebagai seorang anggota kepolisian, mengakui perbuatannya. “Tersangka Ferry mengaku bahwa dia selalu beraksi bersama seorang temannya bernama MA alias AL (17) warga Pasar V, Gang Famili, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” beber Choky. Tanpa mengulur waktu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AL. Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap Boy Prasetyo Manurung alias Boy (34) warga Jalan Marelan Pasar II Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Barat, penadah barang curian kelompok tersebut. Namun, saat pengembangan tersebut, Ferry berusaha melakukan perlawanan. Alhasil, polisi terpaksa melepas peluru yang tepat mengenai kaki kanannya. Lanjut Choku, para tersangka dalam aksinya selalu mencari korban remaja. Tersangka Ferry bersama AK selalu berboncengan mengendarai sepedamotor. Begitu melihat targetnya, Ferry kemudian menyetop kendaraan calon korban dan mengaku sebagai anggota polisi sambil menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan para korbannya. “Begitu surat kendaraan para korbannya tidak lengkap, maka tersangka Ferry ini menyuruh mengambil surat-suratnya, pada saat itulah mereka membawa kabur sepedamotor milik korbannya,” katanya. Dijelaskan Choky, salah satu korban dari komplotan Curanmor ini bernama Eliandi (50), warga Jalan Nusa Indah, Lingkungan XXVI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang terjadi di Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Eliandi membuat laporan resmi ke Mapolsek Medan Barat, Sabtu (3/11/2018) kemarin. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka adalah 1 unit motor Honda Vario BK 6336 AGL, 1 unit Yamaha Jupiter Z BK 5904 CN, helm, handphone (HP) serta 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z atas nama Eliandi. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KHUpidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.  (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.