Personel Reskirm Polsek Medan Timur Berhasil Ringkus Tiga Anggota Sindikat Peredaran Narkoba












Medan, (SHR) Personel Satuan Reserse Kriminal Polsekta Medan Timur, Kota Medan, menangkap tiga anggota sindikat peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanjung Gusta, Medan. Satu diantaranya merupakan pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Ketiga tersangka adalah DC alias Dodi (43) sang tenaga honorer, NH alias Nasrul (42) dan DAL alias Dadang (34) seorang tokoh organisasi kepemudaan di Kecamatan Galang, Deliserdang. Ketiganya ditangkap di kawasan Dusun II, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat 9 November 2018 kemarin.
Kapolsekta Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah Polisi mengirimkan personel untuk melakukan penyamaran guna memancing para tersangka bertransaksi.
Para tersangka yang berhasil dipancing kemudian sepakat untuk bertemu di kawasan Sei Rotan, Deliserdang. Mereka pun kemudian dibekuk disana.
“Kita sudah membuntuti tersangka dari perumahan Villa Gadis Mas, Marendal hingga ke kawasan Sei Rotan. Lalu mereka kita tangkap dengan barang bukti sebuah tas berwarna hitam bertuliskan Polda Sumatera Utara yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 200 gram. Kita juga amankan sebuah sepeda motor dari mereka. Mereka kita tangkap tanpa perlawanan,”sebut Wilson saat memaparkan kasus itu di Mapolsekta Medan Timur, Senin (12/11/2018).
Wilson mengaku, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dodi dan Nasrul berperan sebagai kurir, sedangkan Dadang berperan sebagi bandar.
“Selain ketiga tersangka, kita juga tengah memburu dua tersangka lain, yakni Jaya dan Feri. Mereka merupakan penghubung antara tersangka Dodi dan Nasrul dengan tersangka Dadang, maupun antara Dadang dan seorang berinisial J, narapidana yang sudah lima tahun di Lapas Tanjung Gusta. Dia (J) kita duga merupakan pemilik sabu-sabu itu.

Atas perbuatannya, kata Wilson, ketiga tersangka yang kini sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasarkan keterangan tersangka Dodi, dia dan Nasrul baru satu kali berurusan bisnis narkoba dengan Dadang. Tapi berdasarkan penyelidikan kita, ada banyak bukti komunikasi antara Dodi dan Dadang. Dadang sendiri memang merupakan pemain narkoba yang sudah lama kita buru,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Doni mengaku nekad menjadi kurir sabu-sabu lantaran tergiur dengan upah yang akan dia dapatkan jika berhasil menjual narkoba tersebut. Ia mengatakan, pendapatannya sebagai pegawai honor di Pemko Medan tidak cukup untuk membiayai kehidupannya. Apalagi setelah ia juga ikut mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Saya dijanjikan mendapat Rp.2 juta jika transaksi itu berhasil. Sekarang saya menyesal. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.