Ombudsman Terima Laporan Pemotongan Dana PKH

Medan,SHR - Sejumlah masyarakat miskin penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial mengadukan nasibnya tentang adanya pemotongan uang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Mojopahit, Medan, Kamis (8/11/2018).
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan ada 13 penerima manfaat PKH dan satu agend brilink yang melaporkan adanya pemotongan uang.Penerima manfaat PKH, kata Abyadi menerima dua jenis bantuan yakni uang tunai sebesar Rp500.000 dan Rp110.000 dalam bentuk uang elektronik yang ditukarkan dengan beras, keduanya diterima setiap 3 bulan.
 
"Kalau untuk uang elektronik yang ditukar menjadi beras tidak ada masalah, yang dipotong itu uang tunai.Jadi agen brilink yang menjadi tempat penerima PKH menukarkan beras yang menginisiasi laporan ke Ombudsman. Pengakuan dia tadi, sudah ada 600 orang mengeluh adanya pemotongan uang," ungkapnya.
 
Abyadi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pemotongan terjadi setiap akhir tahun. Sementara pemotongan sudah terjadi sejak 2017 lalu."2017 dipotong Rp110.000, jadi penerima PKH hanya dapat Rp390.000.2018 dipotong Rp214.000, terima Rp266.000," jelasnya.
 
Kata dia, uang tunai tersebut seluruhnya disalurkan melalui kartu PKH yang juga kartu ATM di BRI (Bank Rakyat Indonesia). Maka dari itu, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak BRI."Pengakuan yang meĺapor tadi kartu mereka pegang sendiri. Jadi perlu mendengar penjelasan dari BRI kenapa uang yang mereka terima terpotong," pungkas Abyadi seraya menambahkan jika pihaknya akan melengkapi syarat formil atas perkara ini untuk bisa meminta keterangan dari pihak BRI
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.