Kapolda Sumut Sandang Gelar Magister Ilmu Hukum




Medan, (SHR) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH resmi menyelesaikan kuliah Magister Ilmu Hukum di Universitas Muhammmadiah Sumatera Utara (UMSU) dan berhak menyandang gelar MH dengan Indek Prestasi Mahasiswa (IPK) 3,85.
Jenderal bintang dua tersebut menjalani prosesi wisuda dengan mahasiswa lainnya di Gedung Selekta jalan Listrik, Selasa (13/11/2018) Medan.
Dalam pidatonya, Rektor UMSU Dr. Agussani mengatakan UMSU berkomitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mencetak generasi yang beraklak, cerdas dan islami.
Selain itu, UMSU juga mendorong dosen dosennya untuk melanjutkan studinya hingga keluar negeri.
“Kita support dosen dosen untuk melanjutkan studinya agar semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud, apalagi generasi yang ingin dicetak yaitu generasi yang berakhlak,” kata Agussani.


Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto mengatakan sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan studi Magister Ilmu Hukum dengan lancar. Meskipun setiap harinya Ia bekerja sebagai polisi, namun pendidikan tidak boleh ditinggalkan.
“Ilmu itu sangat penting, meskipun tidak muda lagi, tapi belajar untuk menambah wawasan dan pengetahuan sangat penting. Karena tidak ada kata berakhir untuk belajar,” katanya.
Agus juga mendorong setiap anggota polisi untuk terus belajar dan menyelesaikan studi pendidikannya, karena pendidikan sangat penting dalam menujang karir dan menambah wawasan agar nantinya dapat diterapkan dalam bertugas dan kehidupan sehari hari.
Namun, bagi polisi yang ingin melanjutkan pendidikan, harus bisa membagi waktu atau menyesuaikan tegas tugas sehari hari, jangan sampai tugas yang sudah diamanahkan oleh undang undang menjadi terbengkalai.
“Ilmu dan pendidikan sangat penting dalam kehidupan sehari hari. Karena tanpa ilmu kita akan seperti robot. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.