Dit Polair Polda Sumut Mengamankan 4 Pelaku Membawa Pakaian Bekas Sebanyak 38 Bal




Belawan, (SHR) Empat orang pria diamankan karena kedapatan membawa pakaian bekas sebanyak 38 Bal yang dibawa dengan menggunakan satu unit mobil truk BL 8738 KH.
Keempatnya masing-masing Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25) keduanya warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun, Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang keduanya warga Pantai Labu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan personel unit markas Deliserdang Dit Pol Air mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sebuah truk dengan pelat BL 8738 KH akan melintas di Dusun-I desa cinta Damai, Kecamatan Percut Kabupaten Deliserdang.
“Mengetahui hal tersebut, personel Dit Pol Air yang berada di Markas Besar Deliserdang langsung ke TKP dan melakukan penangkapan pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata mantan Wakapolrestabes Medan ini, Minggu (25/11/2018).
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 38 Bal pakaian bekas. Dan keempatnya diamankan berdasarkan LP: 38/XI/2018/SU/Polair yang dibuat personel pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini, sambung Tatan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Dit Pol Air Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut.
Keempatnya, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.