Medan, (SHR) Tim Pegasus Polsek Sunggal terpaksa melumpuhkan tersangka pelaku tindak kriminal yang kerap beraksi melakoni aksi pencurian spesialis rumah kosong, dengan menembak betis kakinya menggunakan timah panas.
Tersangka berinisial AN alias D (25), warga Jalan pembangunan Km 12 Gg.
Pelajar, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini ditangkap setelah menjarah
barang dirumah milik Otto Van Binsar CK Kaban alias Otto yang mengalami
kerugian senilai Rp100 juta.
Selain tersangka AN alias D (25) warga Jalan Pembangunan, Km 12, Gang
Pelajar, Tim Pegasus turut menyita barang bukti 1 (satu) unit AC merek
SHARP (in door dan out door), 2 (dua) buah guci besar, 1 (satu) buah
guci kecil, 8 (delapan) buah mangkok kaca, 25 (dua puluh lima) buah
piring, linggis, dan obeng.
"Sebelum tersangka AN alias D ditangkap, polisi terlebih dahulu
meringkus tersangka lainnya berinisial JWS alias J (31), warga Jalan
Bunga Teratai, Pasar II, Padang Bulan. Dan terhadap dua pelaku lainya, R
alias PT (34) dan K alias B yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),"
ujar
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Wakapolsek
Medan Sunggal, AKP H Enan Surbakti SH yang didampingi Kanit Reskrim
Sunggal Iptu Philip A Purba SH MH, Panit Lantas Ipda AG Lubis SH dan
Panit II Reskrim Sunggal Ipda J Simamora SH, Selasa (30/10) petang
kepada wartawan.
Waka Polsek Medan Sunggal menjelaskan, para tersangka melakoni aksi
mencuri ketika korbannya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan
pemiliknya berpergian lama keluar kota.
"Saat itu, korbanya Otto Van Binsar CK Kaban alias Otto berada di Jalan
Mahoni, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Petistiwa pencurian terjadi, Minggu (23/9), korban mendapat telepon dari
adik iparnya, Erna Girsang bahwa barang-barang dalam rumah di Medan
berserakan bahkan pintu rumah hilang dan barang juga hilang.
Tak terima aksi pencurian itu, oleh korban melaporkan hal tersebut ke
Polsek Sunggal. Kemudian, Tim Pegasus Unit Reskrim dipimpin Kanit
Reskrim Iptu Philip A Purba dibantu Ipda J Simamora langsung turun ke
lokasi.
Dari hasil informasi didapat keterangan saksi-saksi serta penyelidikan
petugas di lapangan, polisi mengarah kepada tersangka JWS alias J (31)
yang pertama ditangkap. Dalam aksinya, JWS alias J berperan sebagai
pencuri dan penjual barang hasil curian.
"Saat di introgasi, JWS alias J menyebutkan ke tiga tersangka lainnya
dan kemudian menangkap tersangka AN alias D. Sehingga terpaksa ditembak
kakinya karena mencoba melakukan perlawanan," beber Waka Polsek Medan
Sunggal.
Hal senada, Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba mengatakan, jika kawanan
tersangka pencuri spesialis rumah kosong sudah melakoni aksinya sebanyak
enam kali hingga korban mengalami kerugian N Rp100 juta.
"Saya menghimbau kepada dua tersangka yang DPO yakni, R alias PT dan K
alias B, agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,"
ungkap Iptu Philip. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.