Tim Gabungan Dikrimum Polda Sumut Bersama Polsek Medan Timur Ungkap Kasus Penganiaayan Hampir Mati



Medan, (SHR) Polsek Medan dibackup Direktorat Krimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap kasus  pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 3. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 283 / IV / 2018 Restabes Medan / Sek. Medan Timur, tanggal 03 April 2018, pelapor an. RICO SANDRA.
Tempat dan Waktu Kejadian pada hari  Senin tangal 02 April 2018 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Prof.H.M.Yamin,SH (Depan Yuki Supermarket) Kec. Medan Timur.
Korban yang dilaporkan oleh pelapor Rico bernama SJAFRI VILLI, berumur 67 warga Kab.Bener meriah, NAD.
“Petugas gabungan Subdit 3 unit 2 Buncil dan Resmob/ BKO  dan Polsek Medan Timur menangkap tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia bernama Pangihutan sinaga alias Oppung,” ujar Kasubdit 3 Unit 2 Buncil dan Resmob.
Kakek berumur 79 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban, pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Prof. H.M.Yamin,SH Tepatnya di depan Yuki Supermarket Kec. Medan Timur.
Awalnya diketahui pada saat itu pelapor sedang berada dirumah, kemudian korban memberitahukan kepada pelapor bahwasannya korban mengalami penganiayaan.
Korban menerangkan kepada pelapor, awalnya korban sedang menunggu sewa penumpang di TKP.
“Tiba-tiba pelaku mendatangi korban yang merupakan supir tersebut dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan sebuah kayu pada daerah kepala bagaian belakang korban.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Dan hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan kepada pelapor dan oleh pelapor langsung membawa korban ke rumah sakit. Dalam proses pengobatan tersebut korban meninggal dunia pada tanggal 05 April 2018.
“Setelah kita dapat perintah bapak Direktur Krimum untuk membeckup Polsek Medan Timur ,Subdit 3 unit 2 Buncil Dan Resmob/ Bko  Dan Polsek Medan Timur melakukan chek tkp dan mengumpulkan bahan keterangan di seputaran Yuki simpang Thamrin,”
“Sementara pada hari jumat tgl 5 oktober 2018 sekitar pukul 17.00 wib kita dapat informasi keberadaan oppung di sekitar martubung. Kemudian tim bergerak ke Martubung Untuk Laks Lidik Dan pada hari ini senin tgl 8 oktober 2018  pukul 10.00 wib tim melakukan penyelidikan kembali ke martubung,tepat pada pukul 19.30 wib tim melihat pelaku oppung sedang berada di kedai kopi milik rajagukguk,kemudian tim mengamankan pelaku oppung dan membawa ke komando utk proses penyidikan lebihlanjut. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.