Riris Br Sianipar Didakwa KDRT Dituntut 1 Tahun Penjara

MEDAN,SHR – Seorang pegawai BRI, Riris Eva Endang Sianipar.SP warga jalan Priuk Gang Subur Nomor 12-B Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap rumah tangga yang berakibat menimbulkan rasa trauma dan psikis terhadap suami dan tiga orang anaknya.

Dalam tuntutannya pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (11/10/2018) JPU, Juliana Tarihoran dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gosen Butar-butar menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Dalam tuntutannya Juliana menyebutkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa traumatik kepada Eden Manalu selaku suami dan ketiga anaknya yang sudah terjadi semenjak 2014 lalu. 

Ia menyebutkan dampak psikis ini sangat dirasakan Eden Manalu selaku suami terdakwa, yang merasa malu karena perbuatan selingkuh terdakwa dengan seorang pria yang diketahui bernama Johanes Rudolf Silalahi dengan adanya sejumlah bukti foto.

Tidak hanya rasa trauma bagi Eden Manalu, ini juga berdampak terhadap ketiga anak mereka hasil dari perkawinan mereka yakni SW Manalu, CB Manalu dan YG br Manalu. 

"Dimana selama persidangan ketiganya mengutarakan adanya perlakuan kasar dari terdakwa baik itu pemukulan maupun penekanan dalam bentuk perkataan," katanya.

Lebih lanjut disebutkannya, Eden Manalu selaku korban tidak dianggap sebagai suami sehingga terdakwa mengambil keputusan sendiri selain itu Eden selaku suami sering mendapat intimidasi saat ingin menjemput anak ketiganya YG dirumah orang tua terdakwa di Jalan Pabrik Tenun Gang Mangko.

Ketika itu, katanya, dengan arogannya terdakwa Riris yang merupakan pegawai BRI Unit Tandem mengusir dan mengajak ribut korban karena ingin bertemu anaknya.

Hal lain yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan tidak mau berdamai dengan saksi korban, sehingga korban merasa trauma dan berpengaruh kepada kesehatannya selain rasa malu dan juga rasa sedih akibat kelakuan terdakwa.Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukumnya.( Arie
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.