Program Bagus Syarat Hutan Lestari, Namun Tak seindah Dengan Pejabat Daerah Diduga Main Mata Dengan Mafia Perambah

foto: KTH RA SH


Binjai- SHR, Program IUP-Hkm(Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan) melalui Nawacita Presiden RI Joko widodo yang diselenggarakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diareal kerja KTH(Kelompok Tani Hutan) Pulu Dagang Desa Tanjung gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu.

Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.  Intinya Hutan adalah Mahakarya tuhan paling tinggi, disebut juga sebagai paru-paru dunia, apabila hutan dirusak, kerusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa terorganisasi dengan operandi telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

Seperti perambah(perusakan hutan)pembalakan liar dan perkebunan izin telah menimbulkan kerugian negara kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta meningkatkan pemanasan global yang menjadi isu regional, nasional, dan internasional.

Aktivis lingkungan Hidup daan Kehutanan Rody Anjasman SH kepada wartawan, Senin(08/10/18) menyatakan Perambahaan hutan atau kerusakan hutan yang diduga dialih fungsikan, Dan sudah dilakukan penataan batas yang dilakukan oleh kelompok tani hutan Pulu Dagang bersama KPH(Kesatuan pengelolaan hutan) wilayah I Stabat dan pihak terkait pada tanggal 3-5 Oktober 2018

"Setelah dilakukan penataan batas diduga banyak intervensi dari oknum pejabat daerah atas program tersebut"  ungkap anjasman  

Menurutnya, karena selama ini, adanya indikasi pembiaran atas perambahan hutan dan penguasaan lahan diatas kawasan tanpa izin. Program perhutananan membantu hutan lestari dan masyarakat sejahtera, namun bersebrangan dengan pejabat daerah yang kita duga lagi menjadi becking mafia-mafia perambah hutan,    

Hal ini jelas melanggar Undang-undang no 32 pasal 12-17-19, pasal 105 huruf g Tahun 2013, Undang-Undang no 13 Tahun 2013 tentang setiap pejabat melakukan pembiaran dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 7,5 miliyar


"Seperti yang terjadi didaerah ini, didesa Tanjung Gunung kecamatan Sei Bingai Kab Langkat, seperti yang dilakukan PT Serdang Hulu yang menurut datanya, kita duga melakukan perambahan dan memiliki HGU tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan izin HPH(izin pengelolan hutan) PT MKJ(Mulia Karya Jayako), dugaan kami ini cacat hukum" terangnya

Dan lagi kami mengira perambahaan ini sampai kewilayah Deli serdang sementara kuat dugan izin yang dimilikki berada dikawasan Kabupaten Langkat, sekitar hampir mencapai 1000 hektar, bebernya lagi

Kita tekankan kepada pemerintah dan pejabat yaang berwenang untuk menindak pejabat-pejabat nakal yang diduga menerima siraman ruhani dari para pengusaha-pengusaha hutan, harap  Rody (Ariel)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.