foto: KTH RA SH |
Binjai- SHR, Program IUP-Hkm(Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan)
melalui Nawacita Presiden RI Joko widodo yang diselenggarakan Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan diareal kerja KTH(Kelompok Tani Hutan) Pulu
Dagang Desa Tanjung gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat beberapa
waktu lalu.
Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki
banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan,
rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
Intinya Hutan adalah Mahakarya tuhan paling tinggi, disebut juga sebagai
paru-paru dunia, apabila hutan dirusak, kerusakan hutan sudah menjadi kejahatan
yang berdampak luar biasa terorganisasi dengan operandi telah mengancam
kelangsungan hidup masyarakat.
Seperti
perambah(perusakan hutan)pembalakan liar dan perkebunan izin telah menimbulkan
kerugian negara kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup serta
meningkatkan pemanasan global yang menjadi isu regional, nasional, dan
internasional.
Aktivis lingkungan
Hidup daan Kehutanan Rody Anjasman SH kepada wartawan, Senin(08/10/18)
menyatakan Perambahaan hutan atau kerusakan hutan yang diduga dialih fungsikan,
Dan sudah dilakukan penataan batas yang dilakukan oleh kelompok tani hutan Pulu
Dagang bersama KPH(Kesatuan pengelolaan hutan) wilayah I Stabat dan pihak
terkait pada tanggal 3-5 Oktober 2018
"Setelah
dilakukan penataan batas diduga banyak intervensi dari oknum pejabat daerah
atas program tersebut" ungkap anjasman
Menurutnya, karena
selama ini, adanya indikasi pembiaran atas perambahan hutan dan penguasaan
lahan diatas kawasan tanpa izin. Program perhutananan membantu hutan lestari dan masyarakat
sejahtera, namun bersebrangan dengan pejabat daerah yang kita duga lagi
menjadi becking mafia-mafia perambah hutan,
Hal ini jelas melanggar
Undang-undang no 32 pasal 12-17-19, pasal 105 huruf g Tahun 2013, Undang-Undang
no 13 Tahun 2013 tentang setiap pejabat melakukan pembiaran dipidana dengan
pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 7,5 miliyar
"Seperti yang
terjadi didaerah ini, didesa Tanjung Gunung kecamatan Sei Bingai Kab Langkat,
seperti yang dilakukan PT Serdang Hulu yang menurut datanya, kita duga
melakukan perambahan dan memiliki HGU tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan
izin HPH(izin pengelolan hutan) PT MKJ(Mulia Karya Jayako), dugaan kami ini
cacat hukum" terangnya
Dan lagi kami mengira
perambahaan ini sampai kewilayah Deli serdang sementara kuat dugan izin yang
dimilikki berada dikawasan Kabupaten Langkat, sekitar hampir mencapai 1000
hektar, bebernya lagi
Kita tekankan kepada
pemerintah dan pejabat yaang berwenang untuk menindak pejabat-pejabat nakal
yang diduga menerima siraman ruhani dari para pengusaha-pengusaha hutan,
harap Rody (Ariel)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.