Polsek Pancurbatu Berhasil Menangkap Kedua Pelaku Diduga Melakukan Pencurian Material Bangunan Milik USU

Pancurbatu, (SHR) Gintar Sembiring (51) dan M Idhata Siregar (42), keduanya merupakan warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, diamankan petugas. Pasalnya keduanya diduga melakukan pencurian material bangunan milik USU.
Keduanya diamankan pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dusun 3 Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang sesuai laporan pelapor dengan bukti LAPORAN POLISI : Nomor LP /332/IX/2018/Restabes/Sek P. Batu, tgl 28 September 2018, atas nama pelapor MAJAHARI.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian melalui Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago mengatakan, benar pada Jumat (28/9/2018)lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor yang bernama Majahari (yang dikuasakan oleh pihak Universitas Sumatera Utara sebagai pelapor) datang ke Polsek Pancurbatu dan membuat laporan pengaduan.
Dalam pengaduannya, ia mengatakan bahwa barang-barang bangunan milik USU yang berada di dusun III Desa Simalingkar A telah hilang dicuri.
"Pengakuan korban saat membuat laporan ke kami, kehilangan material bangunan berupa kayu broti ukuran 2x6, 15 batang, broti ukuran 2x3, 20 batang, seng ukuran 7 kaki, 40 lembar, dan kawat jaring ukuran 2 M x 40 meter sebanyak 7 lembar. Berdasarkan laporan aduan masyarakat, kami langsung melakukan cek TKP dan Lidik, Senin (1/10/2018).
Saat petugas melaksanaan lidik di seputaran lokasi kejadian, sambung Faidir, sekitar pukul 10.00 WIB, mendapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku.
"Kami langsung melakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan akhirnya didapat dua orang. Saat kami lakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
Dari pelaku diperoleh barang barang milik USU yang telah dicuri oleh keduanya dan kemudian pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu untuk proses sidik selanjutnya.
"Keduanya sudah mengakui mencuri barang material dengan menggunakan linggis sebagai alatnya. Kedua pelaku mengaku telah menjual broti, seng dan kawat jaring seharga RP 1.5 juta dan hasilnya dibagi dua oleh tersangka.
Dari tangan pelaku, petugas amankan satu buah linggis, tiga batang broti, empat gulung kawat jaring dan 15 lembar seng.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.