Pancurbatu, (SHR) Gintar Sembiring (51) dan M Idhata
Siregar (42), keduanya merupakan warga Desa Simalingkar A, Kecamatan
Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, diamankan petugas. Pasalnya keduanya
diduga melakukan pencurian material bangunan milik USU.
Keduanya diamankan pada Jumat
(28/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Dusun 3 Desa Simalingkar A
Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang sesuai laporan pelapor dengan bukti
LAPORAN POLISI : Nomor LP /332/IX/2018/Restabes/Sek P. Batu, tgl 28 September
2018, atas nama pelapor MAJAHARI.
Informasi yang dihimpun dari pihak
kepolisian melalui Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago
mengatakan, benar pada Jumat (28/9/2018)lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor
yang bernama Majahari (yang dikuasakan oleh pihak Universitas Sumatera Utara
sebagai pelapor) datang ke Polsek Pancurbatu
dan membuat laporan pengaduan.
Dalam pengaduannya, ia
mengatakan bahwa barang-barang bangunan milik USU yang berada di dusun III
Desa Simalingkar A telah hilang dicuri.
"Pengakuan korban saat membuat
laporan ke kami, kehilangan material bangunan berupa kayu broti ukuran 2x6, 15
batang, broti ukuran 2x3, 20 batang, seng ukuran 7 kaki, 40 lembar, dan kawat
jaring ukuran 2 M x 40 meter sebanyak 7 lembar. Berdasarkan laporan aduan
masyarakat, kami langsung melakukan cek TKP dan Lidik, Senin (1/10/2018).
Saat petugas melaksanaan lidik di
seputaran lokasi kejadian, sambung Faidir, sekitar pukul 10.00 WIB, mendapat
informasi tentang keberadaan salah satu pelaku.
"Kami langsung melakukan
penangkapan dan dilakukan pengembangan akhirnya didapat dua orang. Saat kami
lakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.
Dari pelaku diperoleh barang barang
milik USU yang telah dicuri oleh keduanya dan kemudian pelaku serta barang
bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu
untuk proses sidik selanjutnya.
"Keduanya sudah mengakui mencuri
barang material dengan menggunakan linggis sebagai alatnya. Kedua pelaku
mengaku telah menjual broti, seng dan kawat jaring seharga RP 1.5 juta dan hasilnya
dibagi dua oleh tersangka.
Dari tangan pelaku,
petugas amankan satu buah linggis, tiga batang broti, empat gulung kawat jaring
dan 15 lembar seng.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.