Wakil Walikota Tertibkan Papan Reklame Bodong



Medan, (SHR) Pemko Medan tidak mentoleri keberadaan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Selama sepekan belakangan ini, satu persatu papan reklame bermasalah telah ditumbangkan  Rabu (5/9/2018) petang hingga malam, pembongkaran kembali dilanjutkan.
Kali ini, ada sebanyak 7 papan reklame diratakan dengan tanah. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan karena lokasi beberapa papan reklame berdiri masuk zona larangan.
Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ikut serta dalam pembongkaran papan reklame yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim gabungan. Kehadiran orang nomor dua di Pemko Medan itu untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada para petugas agar tidak ragu dalam membongkar papan reklame bermasalah tersebut.
Di samping itu pembongkaran papan reklame bermasalah juga mendapat dukungan penuh dari Kapoldasu Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Dalam pembongkaran papan reklame yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut, Kapoldasu ikut serta menyaksikan prosesi pembongkaran papan reklame yang di lakukan.
Sebelum pembongkaran dilakukan, seluruh tim pembongkaran yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polrestabes Medan, Brimob Poldasu dan PLN menggelar apel di Lapangan Merdeka. Setelah itu team bergerak menuju Jalan Gaharu, persisnya persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Di tempat itu

telah menunggu Kapoldasu, begitu tim tiba, Kapoldasu langsung memerintahkan pembongkaran. Team,  selanjutnya membongkar papan reklame dengan materi iklan salah satu minyak pelumas yang didirikan di atas pos polisi lalu lintas. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas PLN lebih dahulu memutuskan aliran listrik.
Untuk membongkar papan reklame, team di bantu dua unit mobil crane.  Begitu papan reklame diturunkan, kawasan itu pun di tutup dari kenderaan bermotor sekitar 5 menit. Untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Setelah itu, papan reklame dipotong menjadi beberapa bagian dan selanjutnya diangkut menggunakan truk.
Selain papan reklame, team juga  membongkar pos polisi lalu lintas sesuai instruksi Kapoldasu. Pembongkaran pos dilakukan dengan menggunakan martil besar. Namun sebelum pos dibongkar, Team lebih dulu menunggu kedatangan Dandenpom I/Medan Letkol CPM Sudarsono. Sebab pada dinding atas bangun bangunan pos polisi dipasang logo Denpom I/5 Medan.
Setelah Dandenpom tiba dan mengizinkan logo itu diturunkan. Barulah team menurunkannya. Usai penurunan logo Denpom I/5, team pun memulai membongkar pos polisi yang di awali dengan membuka alumunium pembungkus dinding pos polisi tersebut. Tanpa kesulitan, team pun berhasil meratakan  pos yang dibangun di atas trotoar jalan tersebut.
Menurut Kapoldasu, pembongkaran pos polisi yang dilakukan sebagai simbol,  bahwa Polda Sumut mendukung dilakukannya penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Selain menganggu estetika kota, pembongkaran yang dilakukan juga dalam upaya peningkatan pendapatan Pemko Medan dari sektor retribusi reklame.
“Bersama unsur TNI, kita mendukung langkah yang dilakukan Pemko Medan dalam menertibkan papan reklame bermasalah. Selain merusak pemandangan, juga mengganggu pengguna jalan. Artinya dengan kita membongkar pos polisi yang ada di sini, merupakan simbol bahwa Polda Sumut dan unsur TNI yang ada di Kota Medan mendukung langkah Pemko Medan dalam melakukan penertiban,” kata Kapolda Sumut, Brigjend Pol. Agus Andrianto
Selain pos polisi persimpangan Jalan Gaharu/Perintis Kemerdekaan,  pembongkaran juga dilakukan terhadap pos polisi yang berada di sudut persimpangan Jalan Wali Kota dan Jalan Sudirman. Pembongkaran itu dilakukan atas perintas Kapolda sumut. Karena di dirikan di atas trotoar sehingga mengganggu pengguna jalan.
Sementara Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, mengungkapkan kekecewaannya seluruh papan reklame bermasalah baik yang tidak memiliki izin mupun di dirikan di 13 ruas zona larangan. Dipastikan, akan di lakukan pembongkaran. Pembongkaran ini tidak ada pilih kasih.
“Pokokya tinggal menunggu waktu saja, seluruh papan reklame bermasalah pasti kita tertibkan tanpa pilih kasih!” tegasnya.
Lanjut Ahyar, sebelum dilakukan pembongkaran. Para pengusaha advertising terlebih dahulu diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah.
“Jika itu tidak dilakukan, barulah team kita melakukan pembongkaran . Dan seluruh material hasil pembongkaran menjadi mmilik negara,” jelasnya.
Akhyar Naution menjelaskan, penertiban papan reklame ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan penataan dalam rangka peningkatan keindahan dan ketertiban di Kota Medan. Dengan demikian Kota Medan menjadi tempat hunian yang tertib, aman dan  nyaman.
Guna mewujudkan hal itu, Wakil Wali kota mengatakan perlu dukungan penuh dan support dari semua pihak, termasuk unsur Polri dan TNI.
“Jadi kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kapoldasu dan TNI dalam penertiban papan reklame bermasalah ini,” ungkapnya.
Malam harinya pembongkaran papan reklame  bermasalah, kembali dilanjutkan. Ada 6 papan reklame yang dibongkar. Lokasi ke enam papan reklame itu didirikan  masuk dalam 13 ruas zona larangan,  yakni  Jalan Suprapto simpang Jalan Samanhudi, Jalan Pulau Pinang persis depan eks Bank Mandiri, Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Slamet Riadi serta Jalan Imam Bonjol.. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.