Deliserdang, (SHR) Kamis (06/09/2018) pukul
00.30 Wib dua pria asal Dusun II Desa Rumah Sumbul Kecamatan STM Hulu
Kabupaten Deli Serdang yakni DP dan KG diamankan Petugas Unit Reskrim
Polsek Tiga Juhar Polres Deliserdang karena menyimpan narkotika jenis
shabu diwarnet yang beralamat di Dusun II Desa Rumah Sumbul Kecamatan
STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pelaku di temukan
sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kotak besi rokok warna merah yg
didalamnya terdapat 94 plastik klip transparan kosong dan 1 buah kaca
pirex, 2 paket shabu, 1 buah bong, 1 plastik klip kosong, 1 buah mancis
warna hijau, 1 buah mancis warna biru, 1 unit Handphone Merk Polytron,
dan 1 unit Handphone Merk Maxtron.
Kapolsek Tiga Juhar AKP Ilham
S.sos mengatakan, informasi diterima dari masyarakat bahwa ada penjual
shabu, mengetahui informasi emas tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek
segera meluncur ke tempat yang diberitahu..
“Benar sewaktu petugas
mengecek kebenaran informasi tersebut ditemukan dari dua tersangka
barang terlarang jenis sabu tersebut,” terang AKP Ilham S.sos
Selanjutnya pelaku beserta
seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tiga Juhar Polres Deli Serdang
untuk proses pengembangan dan periksaan lebih lanjut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.