Menyebarkan Berita Bohong, Pemilik Akun Instragram Dicokok Polisi




Medan, (SHR) Pemilik akun Instagram @medaninfo88 dicokok polisi, Selasa (25/9/2018) sekira jam 21.00 Wib. Jiwi, sang pemilik akun dianggap telah menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial. Pria yang beralamat di Jalan Malaka No.51, Kelurahan Padau Hilir, Kecamatan Medan Timur itu, selain mengelola akun instagram info88 tersebut, ternyata bekerja sebagai manajemen di Medan Night Market, Jalan Adam Malik, Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan Jiwi terkait adanya laporan dari masyarakat warga Komplek Cemara Asri, yang salah seorang di antaranya bernama, Desrazeki Putra (3) warga Jalan Bunga Sakura, Komplek Taman Alaman Indah Indonesia, atas penyebaran berita bohong mengenai adanya korban jambret di kawasan komplek Cemara Asri, pada Jum’at (21/9/2018) jam 22.00 wib. Namun setelah dicek, ternyata tidak benar. Tak seorang pun warga di sana mengakui adanya aksi penjambretan. “Atas dasar merasa diresahkan terkait info tersebut, Desrazeki Putra, esoknya, Sabtu (22/9) sekira jam 12.30 wib, lantas membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor; LP/2071/K/IX/2018/SPKT Restabes Medan,” kata AKBP Putu Yudha kepada wartawan, Rabu (26/9/2018) malam. Gara-gara informasi yang disebarkan Jiwi masyarakat merasa resah. Personel Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan terkait lokasi curas yang diberitakan oleh terlapor, Sabtu (2/9/2018). “Kejadian tersebut akhirnya diketahui bukan di Cemara Asri, melainkan di Penang, Malaysia,” terangnya. Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, team Unit Pidum kemudian mencari profil @medaninfo88 tersebut dan diketahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Jiwi yang beralamat di Jalan Malaka No.51 dan sedang berada di tempat kerjanya didi Medan Night Market, Jalan Adam Malik, Medan. Dari situ, polisi yang memang sedang melaksanakan penyelidikan kasus lain di Medan Night Market, langsung bergerak menemui Jiwi yang merupakan management di Medan Night Market. “Saat itu kita sudah menemuinya dan dilakukan interogasi tertutup. Jiwi mengakui bahwasanya dirinya benar sebagai pemilik akun @medaninfo88 dan benar telah menyebarkan berita berupa video kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di perumahan Cemara Asri,” ungkap, Putu Yudha. Setelah melakukan serangkaian penyidikan hingga ke esokan harinya, akhirnya polisi kembali bergerak dan menangkap, Jiwi dari tempat kerjanya. Selain memboyong Jiwi ke Sat Res Polrestabes Medan, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Samsung yang digunakan terlapor untuk menggunggah dan meviralkan informasi tersebut. “Pelaku kita tangkap pada Selasa (25/9) sekitar jam 21.00 wib. Saat ini Unit Pidum Polrestabes Medan masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, serta dilakukan penyitaan terhadap handphone Samsung yang digunakan tersangka meng-upload berita bohong tersebut. Kita juga amankan capture akun medaninfo88 yang menshare berita bohong itu,” jelasnya. Atas perbulan itu, Jiwi kini terancam penjara sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE secara online. Ketika ditanya motif tersangka sering menshare info tersebut, adalah sebagai penunjang akun Instagramnya agar laris dan diminati pengguna sosial media. “Untungnya bagi, dia (Jiwi) adalah, IG (instagram) dia jd laris. Bayak orang pasang iklan sama dia,” sebut Kasat. Atas kejadian tersebut, perwira melati dua dipundaknya itu juga mewanti-wanti masyarakat agar bijak dalam bersosial media. “Jadi, janganlah sembarangan nge-share berita hoax, karena dapat merugikan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.