Wakil Ketua PN Medan Dan 3 Hakim Terjerat OTT KPK




Medan, (SHR) Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, diamankan personel KPK bersama 2 hakim lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah RI tersebut. Melansir Detikcom, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menyebut ketiga hakim itu ditangkap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). “Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Basaria, Selasa (28/8/2018), mengutip Detikcom. Dua hakim yang diamankan bersama Wahyu adalah Sontan Merauke serta Merry Purba. Wahyu dikenal sebagai ketua majelis yang memvonis terdakwa Meliana, 18 bulan penjara, karena mengeluhkan azan. Selain 3 hakim tersebut, ada 5 orang lainnya yang turut ditangkap, termasuk panitera. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Tinggi Medan yang dipinjam KPK. Dalam OTT itu, ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu, termasuk penetapan tersangka. Ruang Sontan Merauke Disegel Sementara itu, meja Sontan Merauke Sinaga di ruang kerjanya di PN Medan langsung disegel KPK. “Kebetulan meja Pak Sontan sudah disegel,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik, kepada DetikCom, Selasa (28/8/2018). Menurut Erintuah, para hakim yang dibawa KPK sedang dimintai keterangan. Tapi Erintuah tak tahu persis kasus yang terkait dengan OTT KPK. “Diminta keterangan, jangan pakai kata dibawa,” tegas Erintuah. Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan adanya 3 hakim di PN Medan yang diamankan KPK. “Pak Wahyu, Sontan Merauke dan Merry Purba hakim adhoc,” ujar Suhadi. Hakim Wahyu yang diamankan KPK merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Sedangkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan ada 8 orang yang ditangkap KPK. “Ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.