Wakapolsek Beringin Hadiri Kegiatan Pemusnahan Media Pembawa OPT/OPTK dan HPH/HPHK ( Hama Penyakit Hewan Karantina )



DeliSerdang, (SHR) Wakapolsek Beringin Polres Deli serdang IPTU Kemit hadiri Kegiatan pemusnahan Media Pembawa OPT/OPTK ( Organisme Pembawa Tanaman Karantina ) dan HPH/HPHK ( Hama Penyakit Hewan Karantina ) yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari daerah asal, Senin (23/04/2018) pukul 09.00 wib.
Pemusnahan media Pembawa OPT/OPTK dan HPH/HPHK tersebut bertempat di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kab.Deliserdang.
Wakapolsek Beringin IPTU Kemit mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan Media Pembawa OPT/OPTK ( Organisme Pembawa Tanaman Karantina ) dan HPH/HPHK ( Hama Penyakit Hewan Karantina ) yang di selenggarakan oleh Balai Karantina Kelas II Medan ini di lakukan karena media tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari daerah asal sesuai dengan Pasal 5 huruf ( a ), ( b ) UU NO.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 2 PP No. 37 tahun 2014 serta Pasal 5 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina” terangnya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut hadir personil Polsek Beringin Yaitu Kapolsek Beringin AKP Bambang Tarigan SH MH yang diwakili oleh Wakapolsek Bringin IPTU Kemit, Kasi Humas Polsek Beringin IPDA J. Tarigan beserta 2 anggota yaikni Aiptu Mulyadi dan Aipda K. Panjaitan.
Seluruh Rangkaian pun selesai sekitar pukul 10.00 wib pagi hari dan berjalan dengan aman dan lancar. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.