Perbuatan Asusila Melaporkan Ke Polda Sumut



Asahan, (SHR) Perbuatan Asusila Pelaku Annes Gultom, Bulan Maret Tahun 2018 Di Penang Malaysiah, terhadap korban Rilis warga Jalan Jalak No.12 Lingkungan x Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Dengan surat kuasa khususNomor:013/SKK/RPS/IV/2018.Tgl 29 April 2018.kuasa hukum Fransisku Nadeak, SHdan David Imanuel Sitepu dari Badan Apokasi dan Perlindungan Hukum Baladhka Karya Depidar DKI Jakarta.
Adapun informasi dihimpun awak media Annes menemani klienya kami dan  membawah adik kandungya suami Rilis berobat ke Penang Malasyiah pada saat adikya kandungya dirawat di rumah sakit tersebut.Annes mengajak Rilis menginap disalah satu Hotel Sembari Menungguh suami Rilis dirawat dirumah sakit dimana Annes menjanjikan beda kamar penginapan dengan Rilis alsanya tidak punya biaya memesan satu kamar Hotel saja dan memaksa kedalam kamar dan Menyetubuhi Rilis sebanyak Satu kali.setelah Annes melakukan aksinya belum sehat, teryata suami Rilis diminta untuk dibawah kembali Indonesia .bahwa menjaga kondisi kesehatan almarhum suami Rilis mencoba merahasiakan kejadian tersebut sampai pada tanggal 02 Juni 2017, setelah suaminya meninggal dunia selanjutnya Rilis menceritakan kejadian menimpa Rilis di Penang ke pihak keluarga.setelah mengetahui pemasalahan tersebut dan Annes mengakui perbuatanya dengan salinan surat pengakuan terlampir .pihak keluarga mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan melakukan mediasi kedua belah pihak keluarganya tanggal.10 Agustus 2018 lalu hasilnya Annes Gultom meminta agar pemasalahan tersebut tidak dibawah ke arah hukum, tidak dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Asahan dan bersedia melakukan ganti rugi dan moril yang dialami Rilis dengan memberikan santuana.bahwa dugaan perbuatan asusila terhadap klien kami yang diduga dilakukan oleh Annes Gultom telah dilaporkan ke Polres Asahan dalam bentuk pengaduan tanggal 3 Agustus 2018 Di Mapolda Sumut dengan surat tanda terima lapor polisi nomor STTLP/ 857/VIII/2018/laporan SPKT dan kerugian ganti rugi Rp 100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah) bahwa sampai permasalahan ini dilaporkan ke pihak ke polisian Annes yang berjanji tidak kunjung menyelesaikan janjinya dan terkesan tidak peduli kepada Rilis atas apa yang telah disepakati dalam mediasi sebelumnya( ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.