Menanti Penegakan Hukum atas Pelarangan Ibadah oleh Pemerintah

Jakarta,SHR – Wahid Foundation menggelar launching laporan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (KBB) tahun 2017. Direktur Wahid Foundation Yenny Zannuba Wahid dalam sambutannya menyatakan
Jamaah Ahmadiyah merupakan organisasi yang seringkali mendapatkan tindakan intoleransi.
“Pada tahun 2017, Jamaah Ahmadiyah tercatat mengalami 31 kasus intoleransi, disusul warga masyarakat”, kata Yenny di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah mengatakan, pemerintah seringkali melakukan pembiaran atas kasus intoleransi dan ujaran kebencian.
“Pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakan hukum dan bersikap adil untuk seluruh warga Indonedia”, kata Yendra saat dihubungi warta-ahmadiyah.org, Kamis, (9/8/2018).
Yendra menuturkan, kasus intoleransi terhadap Ahmadiyah tidak ada kemajuan berarti. Seperti kasus pengungsi Ahmadiyah Lombok yang sudah berlangsung lebih dari 12 tahun.
“Bahkan sekarang ditambah lagi, dengan kasus kekerasan berupa peneyerangan dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur yang mengakibatkan mereka harus mengungsi. Sudah dua bulan kasusnya tidak ada kemajuan, tak ada satupun yang ditangkap”, tuturnya.
Kasus intoleransi pada tahun 2017 yang paling menonjol adalah penyegelan kembali Masjid yang dikelola oleh Jamaah Ahmadiyah Depok.
“Akibatnya, warga Ahmadiyah tidak bisa menunaikan salah satu kewajibannya sebagai umat Muslim yaitu shalat berjamaah di Masjid”, ungkap Yendra.( Jun )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.