Polsek Medan Baru Paparkan 2 Kelompok Curas Spesialis Jambret




 Medan, (SHR)  Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing bersama Waka Polsek AKP Simaremare dan Kanit Reskrim Iptu Hasan pimpin paparan kasus dua kelompok pelaku Curas sepesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah hukumnya .Rabu 25/7/2018 jam 15:00 WIB yang berlangsung di lapangan apel Mapolsek Medan Baru.
Dalam paparannya Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap 2 kelompok pelaku jambret yang beraksi di komplek Brayan prima block C no 2 yang terjadi pada hari Minggu 22/7/2018 jam 12:18 WIB.
Dengan korbankan yang bernama Wini Wijaya yang mana kejadiannya bermula pada saat korban memesan makanan pada aplikasi ojek online dan pada saat makanan hampir tiba ia di telp oleh pengemudi ojek online yang mengatakan bahwa pesanannya hampir sampai,korbanpun keluar dari rumah sambil memegang HP Samsung Galaxy note 8 kesayangannya namun secara tiba-tiba kedua pelaku atas nama Marko oktavianus Sagala (23) warga jalan Pabrik tenun no 96 dan Aditya (21) warga jalan Belanga no 12 E Ayahanda Medan yang mana kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku Aditya karena berusaha melawan dan melarikan diri pada saat akan ditangkap kata Martuasah Tobing.
Selanjutnya kami juga berhasil menangkap pelaku jambret yang terjadi di jalan pasar Pringgan simpang jalan D.I Panjaitan yang terjadi pada Selasa(24/7/2018) jam 15:59 WIB korbanya bernama Chone Liy.
Kejadian bermula pada korban berjalan kaki sambil menelpon temanya yang bernama Veronica di TKP dan pada saat itu tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas HP milik korban.
Pada saat dirampas korban berteriak sekeras mungkin. “Rampok….rampok….”, rupanya teriakan itu membuat gugup pelaku yang terjatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya karena ketakutan.
Korbanpun melaporkan kejadian ini pada kami kata Martuasah,selanjutnya Reskrim kami bersama team Pegasus langsung meluncur ke TKP untuk menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penyelidikan terukaplah bahwa pelakunya adalah Noki Suhendra (30) warga jalan Jawa gang Balai desa no 21 kelurahan Sei Sekambing C dan Bayu hermawan (24) warga jalan Sei Mencirim desa Sunggal kanan dan salah seorang dari pelaku yang bernama Noki terpaksa kami tembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Noki kami tembak pada kakinya dan ia ini adalah residivis spesialis jambret yang keluar masuk penjara dalam kasus yang sama yang beraksi di banyak tempat di sekitar Medan pungkas Martuasah Tobing (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.