Polsek Batang Kuis Bekuk Spesialis Pembobol ATM Menggunakan Tusuk Gigi



Deliserdang , (SHR) Satuan Reskrim Polsek Batang Kuis Polres Deli Serdang berhasil menangkap 5 spesialis pencurian uang di dalam ATM (anjungan tunai mandiri) lintas kabupaten, Minggu,(15/07/2018) sekitar jam 12.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari dibekuknya MY (37) warga Jalan Bersama no 68 Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung dan MS (33) warga Jalan Baru Gang Seram Kecamatan Medan Timur di depan mesin ATM Bank Mandiri KCP Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis,” Kata Kapolsek Batang Kuis AKP Bulat Panjaitan SH saat di temui TribrataNewsDeliserdang.


Kapolsek Batang Kuis menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Ipda Randy Anugerah P S.trk berikut diamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam BK 5981 AIC dan Honda Beat Street warna Hitam tanpa plat, dompet berisikan 4 (empat) kartu ATM Bank Mandiri, 3 (tiga) kartu ATM Bank BRI, tusuk gigi 2 (dua) buah, unit HP merek NOKIA dan OPPO.

“Berdasarkan hasil introgasi dari tersangka MY dan MS petugas mendapat informasi bahwa 3 tersangka lainnya sedang berada di Hotel Golden Eleven Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan barat, tak mau nformasi berharga ini sia sia Ipda Randy Anugera P S.trk dan tim langsung bergerak ke TKP dan dari pelaku diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda beat street dan 1 (satu) unit Honda vario”, ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di ATM yang berada di 3 Kabupaten berbeda yaitu Tebing Tinggi, Deli Serdang, dan Medan sebanyak 18 kali dari tahun 2017 dengan kerugian 81.500.000 (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Ditambahkan Kapolsek, menurut keterangan ke 5 pelaku ini merupakan spesialis pencurian uang milik nasabah yang berada di dalam rekening bank dengan menggunakan kartu ATM milik korban. “Modus pelaku melakukan aksinya dengan memasang tusuk gigi di tempat keluar masuk kartu ATM, lalu menunggu diluar sambil mengamati siapa yang masuk ke dalam ruang mesin ATM untuk dijadikan korban, saat korban kebingungan karena kartu ATM tersangkut di dalam mesin ATM, pelaku mendatangi korban lalu berpura-pura membantu korban dan menanyakan kepada korban PIN kartu ATMnya dan menyuruh korban mencari petugas bank, saat korban keluar itulah pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan pergi, kemudian pelaku mencari mesin ATM yang lain dan mulai menguras semua uang milik korban yang berada di dalam rekening”, terang Kaposek.
Saat ini ke 5 pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang kuis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.