Maruly July Rut M Br Siahaan Dituding Menyrobot Tanah Milik Orangtua




Medan, (SHR) Rogur Hutgalung (Melaporkan) Maruly July Rut M Br Siahaan   dugaan penyerobotan tanah Tahun 2008. Di   Jalan Sriwijaya Medan Baru, Dimana Persidangan Pengadilan Negeri Medan  Di Ruangan Kartika  Sudah 5 Kali  Sidang dan Agenda Persidagan   Saksi Dari Pihak Terlapor,  (18/7) Pukul 03.00 Wib. Pada Tahun 1973 Saya  ikut orangtua dan Semasa Hidup Mamak Tidak Pernah Menyerobot Tanah Tersebut  Setelah  dua minggu mamak  Meningggal Tak Lama " saya  Dipanggil Polda  Sumut surat tanah tidak  saya pegang selama ini  Surat Tanah Mamak Yang Pegang dan Pada Saat Di Polda Sumut   Ratna  Trimutri Sitompul   Menunjukan   Surat Tanah Tersebut  Dan Semasa Hidup Orangtua Tidak Pernah Membicaraka Soal Menyerobotan Tanah Perihal Ratnah Trimutri Sitompul dan Maruly July Rut M Br Siahaan Masih Saudara  Sepupu  Sementara Saya Dua Kali Dilaporlkan Di Polda Sumut  Pertama Saya Dilaporkan Ratna Trimutri Br Sitompul  Mengenai Kasus Penyerobotan Tanah Di Jalan Sriwijaya Medan, dan Sudah Dijalani Hukuman 8 Bulan atau 1 Tahun dan Pelaporan Kedua  Rogur Hutagalung Kasus  Penyerobotan Tanah Itu Juga Dimana Mereka Suami Istri. Dan Harapan Saya meminta keadilan Ke Pak Hakim (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.