Medan, (SHR) Rogur Hutgalung (Melaporkan) Maruly July Rut M Br Siahaan dugaan penyerobotan tanah Tahun 2008. Di Jalan Sriwijaya Medan Baru, Dimana Persidangan Pengadilan Negeri Medan Di Ruangan Kartika Sudah 5 Kali Sidang dan Agenda Persidagan Saksi Dari Pihak Terlapor, (18/7) Pukul 03.00 Wib. Pada Tahun 1973 Saya ikut orangtua dan Semasa Hidup Mamak Tidak Pernah Menyerobot Tanah Tersebut Setelah dua minggu mamak Meningggal Tak Lama " saya Dipanggil Polda Sumut surat tanah tidak saya pegang selama ini Surat Tanah Mamak Yang Pegang dan Pada Saat Di Polda Sumut Ratna Trimutri Sitompul Menunjukan Surat Tanah Tersebut Dan Semasa Hidup Orangtua Tidak Pernah Membicaraka Soal Menyerobotan Tanah Perihal Ratnah Trimutri Sitompul dan Maruly July Rut M Br Siahaan Masih Saudara Sepupu Sementara Saya Dua Kali Dilaporlkan Di Polda Sumut Pertama Saya Dilaporkan Ratna Trimutri Br Sitompul Mengenai Kasus Penyerobotan Tanah Di Jalan Sriwijaya Medan, dan Sudah Dijalani Hukuman 8 Bulan atau 1 Tahun dan Pelaporan Kedua Rogur Hutagalung Kasus Penyerobotan Tanah Itu Juga Dimana Mereka Suami Istri. Dan Harapan Saya meminta keadilan Ke Pak Hakim (ceria)
Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.