Kapolres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Begundal Curanmor Hamparan Perak


BELAWAN - SHR Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP IKHWAN SH MH  paparkan tangkapan  tersangka(TSK) Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/69/VI/2018 Hamparan perak, tanggal 20 juni 2018 Tentang Tindak Pidana "Pencurian dengan pemberatan",sebagaimana dimaksud dalam pasar 363 ayat (1) Huruf ke 5 Kuhpidana dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 Kuhpidana di polsek hamparan perak. Selasa,(03/07/18) pukul 16:00 WIB. 

Dari hasil penyidikan personil reskrim polsek hamparan perak berhasil menangkap kedua pelaku pencurian dengan barang bukti 1 (satu)  unit sepeda motor jenis honda beat warna hitam, dengan menggunakan nomor polisi BK 6424 ADI, nomor rangka : MHIJF5132CK861983, nomor mesin : CF51E3846520, tahun pembuatan 2012.

Barang bukti yang disita dari tersangka lainnya, yakni 1(satu) unit sepeda motor jenis honda supra x 125 warna merah hitam, menggunakan nomor polisi BK 4716 AEA, nomor rangka : MH1JB811BDK882656, nomor mesin : JB81E1878892, Tahun pembuatan 2013 atas nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Yantinem.

"Pasal yang kita persangkakan adalah pasal 363 Ayat (1) Huruf ke 5 Kuhpidana yaitu pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk di ambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu pidana paling lama tujuh tahun, dan pasal 363 Huruf ke 4e Kuhpidana yakni pencurian yang di lakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih pidana paling lama 7 tahun".kata Kapolres pelabuhan belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH. (Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.