Dua Pelaku Begal Babak Belur, Usai Gagal Merampo


Medan, (SHR) Dua begal bersenjata tajam yang meresahkan masyarakat serta penguna jalan, babak belur usai gagal membawa kabur kreta milik Ifan Hendi Wijaya (17), warga warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area, Sabtu (30/6/2018) kemarin. Rianto Pasaribu (26), warga Jalan Bahagia No 43, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, serta Abi Chori (23) warga Jalan Rawa Cangkuk 4, Gang Pembangunan 1 No 18, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kec Medan Denai, ditangkap warga, setelah korbannya berteriak saat kreta Honda Beat, BK 4789 AHF, miliknya akan dilarikan kedua pria itu. Jeritan Ifan berhasil mengundang massa dan akhirnya berhasil mengepung serta menangkap Rianto dan Abi. Tanpa dikomando, keduanya pun langsung diamuk warga yang geram hingga babak belur. Informasi yang dihimpun, Senin (2/7/2018), aksi perampokan itu terjadi tak jauh dari kediaman Ifan sendiri. Saat itu, pelajar SMA itu baru pulang dari les privat. Sekira jam 20.30 malam, Ifan seorang diri mengendarai kreta hingga sedikit lagi tiba di depan rumahnya. Ternyata, Rianto dan Abi yang mengendarai kreta Suzuki NIX, BK 1113 TRO, telah mengikutinya dari belakang. Begitu Ifan berhenti di depan rumahnya, kedua langsung mendekati Ifan. Merasa aneh melihat gelagat kedua pria itu, Ifan pun ketakutan dan berusaha cepat berlari ke arah rumahnya. Saat itulah Rianto dan Abi coba mengambil kreta yang ditinggal Ifan. Saat siswa SMA itu berupaya mencegahnya, kedua pelaku pun mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh Ifan. Takut dengan ancaman itu serta kalah kekuatan, Ifan kemudian berlari sembari menjerit meminta tolong kepada warga. Upaya itu tak sia-sia. Jeritan Ifan berhasil mengundang kedatangan warga. Warga segera mengepung Rianto dan Abi dan meringkusnya. “Sewaktu diancam, korban berlari sambil berteriak minta tolong sehingga dengan tersentak teriakkan dari korban mengundang masyarakat dan langsung datang menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang didampingi Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol SH MH kepada wartawan, Senin (2/7) pagi. Sebelum diamankan polisi, warga yang geram menghajar keduanya hingga babak belur. Tim opsnal Reskrim Polsek Medan Area yang datang ke lokasi langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti pisau. Selanjutnya, kedua pria itu berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah pisau belati lengkap dengan sarungnya dan 1 unit kreta Suzuki NIX, BK 1113 TRO milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan UU Darurat no 12 Thn 2012. “Kena dua pasal. Anacaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.