Disebut-sebut, Lansia Buruh TKBM Pelabuhan Belawan Dirumahkan


BELAWAN - SHR Ratusan buruh koperasi  Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan jalan Minyak Belawan, gruduk kantornya disebut-sebut, bahwasanya usia buruh yang diatas 55 tahun dirumahkan, Senin(02/07/18).

Menurut penelusuran, tertera didinding pengumuman bahwa ketentuannya buruh segera pemotoan heregistrasi dan mengambil surat pengantar di kantornya tersebut.

"Usia diatas 55 tahun khabarnya tidak boleh lagi bekerja, dirumahkan, tapi tetap anggota tim. Fasilitas seperti rumah rumah sakit identitas tetap dikasi tapi gaji katanya inisiatif mandor, sebenarnya masalah ini sudah lama diangin-anginkan" kata buruh yang enggan menyebut namanya tersebut.
Tempat pemotoan herigristrasi anggota TKBM dikantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan sebanyak 50 orang perhari.

"Kalau kerja tak ada, Gaji juga tak ada. Kita anggota tapi seakan tidak bekerja, sampai sekarang belum ada realisasinya. Saya kira sekira 40 persen buruh yang sudah mencapai 55 tahun keatas. Mau cari makan dimana lagi lah ni, kalau masalah rumah udah dari zaman tak enak pun sudah ada. bayangkan dari tahun 70, saya sudah bekerja di koperasi ini. pahit dahulu kami bekerja disini mulai dari mendorong pake gerobak, harusnya ada dikasi jasa gitu atau Santunan" ujar buruh TKBM Pelabuhan Belawan sektor I, M Edi Amin Saragih(56). (Ariel)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.