Curi Kabel PLN, Kani Kena Ciduk Polisi


BELAWAN,  Seorang tersangka pelaku pencurian kabel bernama Sukani alias Pak Kani (56) akhirnya ditangkap polisi berdasarkan  Laporan Polisi,
Nomor : LP /106/VII/2018/SU/Pel-Blw/Sekta-Belawan. Pada tanggal 24 Juli 2018. Dengan
Pelapor Andrian Purnama,  yang bekerja sebagai Supervisor Teknik PLN Belawan warga Jalan Platina IV Lingk X No. 108 B Titipapan Kec.  Medan Deli

Dengan Korban instansi yakni PT.  PLN Persero

Waktu penangkapan
Hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sktr pkl 11.15 Wib.

T K P penangkapan
Jalan Pelabuhan Raya depan Bank BRI kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.

Dengan Barang Bukti :
- 1 buah besi
- 1 buah kayu
- 1 buah tali panjat tiang
- 2 buah obeng
- 1 buah gergaji
- 1 buah tang potong
- 1 buah tang
- 1 buah pas
- sisa kupasan kabel

Kronologis Penangkapan :
Pada hari selasa tanggal 24 Juli 2018 sekitar pkl 10.00 wib, korban melaporkan ttg pencurian kabel listrik milik PLN didepan Bank BRI Belawan, selanjutnya piket unit Reskrim Polsek belawan meluncur ke TKP dan mengamankan seorang laki-laki, bernama SUKANI alias PAK KANI dan selanjutnya  membawa Tsk kepolsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil Interogasi :
Tersangka mengakui  benar telah melakukan pencurian kabel milik Pln pada hari senin tgl 23 Juli 2018 sekitar pkl 12.00 Wib, dan berhasil mencuri kabel listrik milik PLN sebanyak 4 meter kemudian  pada hari selasa tanggal 24 juli 2018, Kapolres Pelabuhan Belawan Melalui Kabag Ren Kompol Edi Suprianto mengatakan Tersangka kembali melakukan pencurian seorang diri.
"Tindakan yg dilakukan :
- Mengamankan Tsk.
- Mengarahkan korban buat LP.
- Sita BB
- Riksa Tsk.
- Berkas Perkara lanjut
   JPU.
- kembangkan TKP Lainnya"katanya. (Ariel) 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.