Sat Reskrim Polres Binjai, Tangkap Pelaku Perkosa Bule Amerika



Binjai, (SHR) Indra Kumala (34), warga Desa Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, ditangkap polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Selasa (19/6/2018) kemarin. Pelatih surfing itu diringkus petugas lantaran telah memperkosa seorang wanita asal warga Amerika Serikat di Bali beberapa waktu lalu. Namun, pelarian Indra akhirnya terlacak personel Polsek Kuta Polda Bali yang bekerjasama Polres Binjai. Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Hendro, mendapat informasi keberadaan tersangka diterima Kanit I Pidana Umum (Pidum) Ipda Hotdiatur Purba STrK, setelah dihubungi Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Saputra RA SIK MH. Disebutkan bahwa seorang terduga pelaku pemerkosaan terhadap orang asing warga Binjai atas nama Indra Kumala, telah melarikan diri ke kampung halamannya. Setelah melaksanakan koordinasi Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba melaksanakan lidik dan kemudian diketahui tersangka sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Binjai, kata Hendro, Selasa (19/6/2018) dinihari. Personel Polres Binjai pun melakukan pengejaran ke tempat yang dimaksudkan. Saat itulah, diketahui terduga tersangka sedang menumpangi bus parawisata di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. Polisi kemudian menghentikan bus parawisata yang ditumpangi Indra Kumala, Selasa (19/6/2018) sekira jam 01.00 Wib. “Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan pasal 285 KUHP,” kata AKP Hendro. Kronologis Peristiwa Peristiwa pemerkosaan itu diketahui ketika wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat, asal Cottonwood Trail Chino Hills, itu lari ke jalan meminta tolong tanpa mengenakan busana, di kawasan Pantai Kuta, Kamis (7/6/2018) sekira jam 21.05 WITA. Wanita berinisial Jih (28), yang berprofesi sebagai waitress itu diketahui beralamat sementara di QB Sleep Hotel Room 211 Jalan Patih Jelantik Central Parkir Kuta Badung. Peristiwa itu berawal, ketika korban bersama dua temannya, Mar dan Indra Kumala, warga Jalan Nuri No 44, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, duduk di Pantai Kuta tepatnya di depan Hotel Bali Anggrek sambil membawa 3 botol air mineral. Selanjutnya, Indra Kumala mengajak keduanya minum-minum arak di Pantai Kuta sekira jam 22.40 WITA. Selesai minum, Mar meninggalkan temannya itu bersama Indra Kumala di lokasi tersebut. Karena wanita itu menolak, Indra kemudian mencekik leher Jih lalu membuka paksa celana dalamnya, sebelum menyetubuhi korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Kuta dengan surat bukti lapor bernomor: LP/124/VI/2018/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 8 Juni 2018 atas nama korban.  (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.