Saksi Pelapor Dugaan Penistaan Agama oleh Bawaslu Diperiksa Poldasu


MEDAN, (SHR) Penyidik Polda Sumut menjadwalkan akan memeriksa saksi pelapor dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, Selasa (5/6). Pemanggilan ini berkaitan dengan dilaporkannya Bawaslu Sumut terkait dugaan penistaan agama.”Besok (Selasa) akan dipanggil keterangan saksi pelapor,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (4/6).
Pemanggilan tersebut, kata Nainggolan, untuk melengkapi data pelapor sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. “Saat ini baru pelapor saja yang di undang untuk diambil keterangannya,” ujarnya sembari mengatakan setelah lengkap, barulah penyidik nanti akan memanggil terlapor untuk diperiksa.
Menurut Nainggolan, pemanggilan saksi pelapor yang dijadwalkan tersebut, merupakan pemanggilan yang pertama. “Namun apabila tidak datang, akan dilakukan pemanggilan kedua sampai dia datang,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.
Bawaslu dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut. Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu dinilai sangat merugikan umat Islam.
Katanya jelas dalam hal ini Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan. “Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?” tandasnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.