Polsek Patumbak Amankan "Tersangka" Premanisme


Medan, (SHR) Polsek Patumbak kembali mengamankan dua orang tersangka premanisme (04/06) yang dilakukan di Wilayah Hukum Polsek Patumbak.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media kedua tersangka diketahui berinisial MA (38) Warga Jalan Mesjid Patumbak Kampung bekerja mocok-mocok,dan RAB (33) Warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung berprifesi sebagai buruh mocok-mocok.

 Kedua tersangka melakukan pemerasan terhadap seorang karyawan swasta bernama Desy Ratnasari (22) Warga Jl. Komplek Oma Deli Blok-G No.2 Desa Marendal II Kec.Ptbk Kab.Deli Serdang pada Hari Senin, Tgl 04 Juni 2018 sekitar Pukul.14.00 WIB , di jalan Perjuangan I Desa Marindal II Patumbak.
Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Patumbak dari hasil kejahatan berupa  Uang Rp.55.000,-satu Eksemplar Proposal bantuan dana,dua lembar Kwitansi,dan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Merah BK 2442 AGK.

 
Adapun kronologis kejadian Pada hari sabtu tanggal 2 juni 2018 sekira pukul 14.00 wib datang kedua pelaku dengan Menggunakan seragam ormas Pemuda Pancasila ke kantor CV Roda Jaya Makmur, lalu pelaku Rinto Abidin Nasution menjumpai pelapor dan memberikan satu buah amplop yang bergambarkan logo Pemuda Pancasila dan bertuliskan pimpinan anak ranting Pemuda Pancasila Desa Patumbak kampung Kecamatan Patumbak kemudian pelaku Rinto Abidin Nasution mengatakan hari Senin tanggal 4 Juni 2018 datang mengambil bantuan dana nya lalu keduanya langsung pergi kemudian pelapor buka isi amplopnya dan isinya 1 lembar kertas ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk Halal Bi Halal kemudian pelapor melaporkan kepada pimpinan perusahaan CV roda Jaya Makmur dan karena usaha takut diganggu maka pimpinan perusahaan menyuruh pelapor untuk memberikan uang sebanyak Rp50.000 Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 WIB datang lagi ke dua pelaku dan menanyakan lagi tentang surat yang diberikan-nya kemudian pelapor berikan kepada pelaku R A N uang sebanyak Rp50.000 dan Pada saat kedua pelaku keluar dari ruangan kantor tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku kemudian polisi menanyakan perihal pemberian uang tersebut kepada pelopor dan pelapor katakan bahwa kedua pelaku mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila meminta uang kepada perusahaan kami dan jika kami tidak berikan maka biasanya kedua pelaku marah-marah dan terus memaksa dan mendatangi perusahaan secara berulang kali agar kami tidak nyaman bekerja kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Patumbak yang kemudian pelapor selaku yang Diberi Kuasa CV roda Jaya Makmur membuat laporan ke Polsek Patumbak pelapor merasa keberatan, sehingga pelapor melaporkan ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.