Binjai. (SHR) Polisi menangkap satu terduga
pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hasil pengembangan, Tim Opsnal Polres
Binjai kembali mengamankan 5 unit kreta dari gudang penyimpanan barang curian,
Sabtu (23/6/2018) kemarin. Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjutak melalui
Kasat Reskrim AKP Hendro S, membeberkan kronolgi penangkapan dan pengungkapan
tersebut, Minggu (24/6/2018). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari
laporan polisi: LP/VI/2018/RES BInjai, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor
di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten
Langkat, tanggal (22/6/2018) sekira jam 18.30 Wib. Selain itu, adanya laporan
polisi LP/VI/ 2018/SPKT-C/Polsek Binjai Selatan atas nama pelapor MED. Sabtu
(23/6/2018) polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku M Ferdi alias Ompong
(30), berada di kediamanya di Jalan Gumba Lingkungan 10 Kelirahan Cengkeh Turi
Kecamatan Bunjai Utara. Mendapat informasi itu, tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum
Polres Binjai, Ipda Hodiatur Purba, langsung bergerak menuju lokasi sekira jam
02.00 Wib. Ompong akhirnya diboyong ke Mapolres Binjai tanpa perlawanan. Kepada
petugas, pria itu mengaku kreta milik korban dicuri dari parkiran Mesjid Nurul
Huda, Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Estate, Binjai Selatan, tanggal (22/6/2018)
sekira jam 20.30 Wib. Berikut Ompong, polisi juga mengamankan satu unit kreta
Honda Supra, BK 2789 RAH, warna merah, Honda Supra, BK 6247 ADQ warna merah,
Honda Verza tanpa plat warna biru, Kawasaki Ninja, BK-2886 SJ warna hijau dan
Kawasaki Ninja tanpa plat. (ceria)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.