Hebat,Tersangka Curanmor Berhasil ditangkap Polsek Beringin, Berkat Bantuan Warga


 Deliserdang, (SHR) Unit reskrim Polsek Beringin, Polres Deli Serdang Berhasil mengamankan seorang tersangka pria inisial M (45) pencuri sepeda motor milik Agus Sutrisno (27) warga Desa Sudo dadi Ramunia Gang Juli Kec.Beringin Kab.Deli Serdang, Selasa (19/06/2018) pukul.09.15 wib.
Tersangka M pencuri sepeda motor berhasil di tangkap berkat ke kejelian dan keberanian korban Agus Sutrisno, yang pada saat itu memarkir sepeda motornya di samping rumah, korban yang sedang berada di dalam rumah tiba tiba mendengar mesin sepeda motor miliknya hidup, seketika korban bergegas keluar rumah namun sepeda motor miliknya sudah di bawa kabur oleh tersangka, korban berusaha berteriak minta tolong tapi tidak ada yang mendengar.
Karna tak ingin sepeda motornya di bawa lari si maling, korban ambil sepeda motor lain dan kejar tersangka tersebut, ternyata pengejaranya tak sia sia, korban berhasil menemukan pelaku di Dekat kuburan Desa Emplasmen Kuala Namo Dusun III Kec.Beringin Kab.Deli Serdang.
Saking marahnya dan tak ingin tersangkanya lolos lagi, saat itu korban langsung menendang sepeda motor miliknya yang dikendarai oleh tersangka akibatnya tersangka terjatuh dari sepeda motor, setelah itu tersangka berdiri dan mencabut pisau hendak menusuk korban, untuk mempertahankan hasil curianya, kemudian korban berusaha melawan, pada saat itu warga yang mengetahui kejadian tersebut datang membantu korban dan tersangka berhasil diamankan di TKP dekat kuburan Desa Emplasmen Kuala Namo Dusun III Kec.Beringin Kab.Deli Serdang berkat bantuan warga sekitar.
Setelah tersangka diamankan kemudian warga menghubungi personil Polsek Beringin, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Beringin untuk Proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sembilan juta rupiah, Korban Juga mengalami luka lecet dalam insiden pengejaran tersebut.

Kapolsek Beringin AKP Sonny Harson,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Arlin Harahap,SH saat di konfirmasi TribrataNewsDeli serdang ” membenarkan bahwa warga telah mengamankan seorang tersangka curanmor dan menyerakanya ke Unit Reskrim seorang tersangka pencuri sepeda motor berikut barang buktinya, satu unit sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol BK 3893 XAK, 1 satu bilah senjata tajam jenis pisau sangkur”
Lebih lanjut Iptu Arlin menyampaikan ” Tersangka berusaha mempertahankan sepeda motor hasil curianya dengan menggunakan sebilah pisau, sementara teman tersangka yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor miliknya, sampai saat ini, masih dalam pengajaran petugas, kami akan proses tersangka secara hukum yang berlaku atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun” ungkapnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.